Jurnallline.com, Sulawesi Utara – Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Dr. Manumpak Pane, SH.MH didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH membuka secara resmi Kegiatan In House Training (Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Pemerintah, BUMN dan BUMD), Kamis (24/10/2019) pukul 08.30 WITA s.d 15.00 WITA.
Pembukaan ditandai dengan pemukulan Tetengkoren oleh Direktur Perdata didampingi Kajati Sulut, Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH, MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Jurist Precisely Sitepu, SH,MH dan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut DR Grubert T. Ughude, SH, MH.
Kegiatan ini diikuti oleh Direktur Perdata dan jajarannya pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Wakajati Sulut, Para Asisten, Karo Hukum Provinsi Sulut, Asdatun Kejati Gorontalo, Para Kepala kejaksaan Negeri Se-Sulut, para Kabag Aset dan Kabag Hukum se-Sulut, Para Koordinator Kejati Sulut, para kasi dan Pemeriksa di Kejati Sulut, Para Kasi Datun Kejari se-Sulut dan se-Gorontalo beserta Jaksa pengacara Negara dan para Kasi Intel Kejari se-Sulut.
Direktur Perdata saat membacakan sambutan Plt. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Tarmizi, SH, MH), dengan tema : Peningkatan Kemampuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyelamatan dan Pemulihan Aset di daerah.
“In house Training ini dilaksanakan mengingat tugas dan kewenangan Kejaksaan RI di Bidang Datun berdasarkan pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I, maka bidang Datun mempunyai peran penting dalam rangka penatausahaan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD yang baik (good govemance), termasuk dalam rangka melakukan penyelamatan dan pemulihan aset.” ujarnya
Sebagai upaya preventif terjadinya sengketa hukum terkait penatausahaan dan pengelolaan aset, bidang Datun Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan berupa pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang mengedepankan upaya preventif utamanya dalam mencegah terjadinya sengketa dalam lapangan hukum perdata yang dapat merugikan pemerintah, BUMN/BUMD dan badan hukum lainnya.
“Bersama dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) pusat maupun daerah, Bidang Datun bersinergi dengan Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus dalam memberikan pendampingan pengawalan kepada setiap daerah yang akan melaksanakan program pembangunan di setiap tingkatan, baik pusat maupun daerah dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.” jelasnya
Sementara itu Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dilaksanakannya pelaksanaan In House Training akan membawa makna yang mendalam baik bagi Kejati Sulut beserta jajaran bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut dan Gorontalo karena sebagaimana di ketahui di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I di sebutkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah.
“Hal ini berarti dengan adanya pendampingan hukum oleh Bidang Datun bagi principal pemerintah daerah, BUMN, BUMD maka Kejaksaan melalui Bidang Datun mengambil peran agar iplementasi penyelamatan dan pengelolaan aset pada pemerintah daerah se-Provinsi Sulut atau aset BUMN/BUMD akan dapat dilaksanakan tepat guna, tepat sasaran dan terhindar dari potensi permasalahan yang mungkin terjadi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, serta dengan mengedepankan penyelesaian yang sering disebut dengan “win-win solution”.”
Didukung dengan Penandatanganan MOU secara serentak antara Pemerintah Daerah se-Sulut dengan Kejaksaan se-Sulut yang telah diinisiasi oleh KPK bertempat di kantor Gubernur Sulut pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 waktu lalu,
Selesai pembukaan oleh Direktur Perdata, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan narasumber dari Kemendagri tentang Pengelolaan aset di daerah yang dibawakan oleh Cahya, narasumber dari Sub Direktorat Bantuan Hukum, Direktorat Hukum dan humas, DJKN Kementerian Keuangan RI dibawakan oleh Andri Dwinato, SH,M.Ec.Dev dan narasumber dari praktisi tentang Proses penyelamatan dan pemulihan asset di daerah berikut upaya hukum dan tindak lanjutnya.
Kegiatan selesai pada pukul 15.00 WITA dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada peserta In House Training dan acara penutupan yang dihadiri langsung oleh Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI Dr. Manumpak Pane, SH.MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH, MH.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media