Jurnalline.com, Serang (Banten) – Sat Resnarkoba Polres Serang Polda Banten, berhasil mengamankan AR (35) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu didepan rumah Kelurahan Trondol Kecamatan Serang Kota Serang, jum’at (25/10/2019) pukul 23.00 Wib.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.I.K., kepada awak media, Sabtu (26/10/2019) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu
Sesuai dengan laporan polisi LP-A/ 253 / X / 2019 /SPKT Tanggal 25 Oktober 2019.
“Bedasarkan informasi dari masyarakat, telah terjadi tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh AR (35) warga serang,” Katanya.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Serang melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus Plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu milik tersangka.
“Hasil interogasi tersangka, tersangka AR (35) mengaku narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari saudara AD (DPO), ” Ujarnya.
Kemudian ia mengatakan Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, S.I.K., MH. menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu Polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media