Jurnalline.com, Tangsel – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Tangerang Raya melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Ombudsman RI dan Gubernur Banten, yang ditembuskan pula ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Jum’at (25/10/2019).
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober lalu, perihal pengaturan jam oprasional kendaraan angkutan barang dengan berat diatas 8 ton, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel.
Dalam laporan itu, Permahi menilai kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga merugikan masyarakat, merupakan suatu bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Walikota Tangsel.
“Walikota Tangsel telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena, dalam rapat kordinasi pada 23 Oktober, yang membahas evaluasi Perwal nomor 3 tahun 2012, tidak melibatkan unsur masyarakat, dan kami pun juga tidak dilibatkan didalamnya. Sehingga rancangan peraturan tersebut jadi tidak tegas, karena tidak berlaku diruas jalan milik pengembang,” kata Ketua Umum Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani, melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Sabtu (26/10/2019).
Athari mengatakan, Kota Tangsel yang terletak dalam wilayah Provinsi Banten, terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahanya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Lewat laporan yang juga kami sampaikan kepada Gubernur Banten, kami berharap Walikota Tangsel diberikan teguran maupun sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar kedepannya bisa lebih baik lagi,” pungkas Athari.
Sebelumnya, Permahi melayangkan somasi kepada Walikota Tangsel, buntut dari peristiwa kecelakaan antara truk dan sepeda motor yang menewasakan salah seorang mahasiswu UIN Syarif Hidayatullah dijalan Graha Raya Bintaro, beberapa waktu lalu.
Permahi menilai, kecelakaan tersebut bukan hanya sebuah musibah belaka, tapi lebih disebabkan dari tidak jelasnya peraturan mengenai pengaturan jam oprasional kendaraan angkutan barang.
Diketahui pula, meski Pemkot Tangsel saat ini tengah merancang peraturan yang baru, namun dalam peraturan tersebut, beberapa ruas jalan milik pengembang seperti Bintaro Jaya, BSD City, dan Alam Sutra, tidak dimasukan dalam rancangan peraturan.
Padahal, ruas jalan tersebut, merupakan ruas jalan yang rawan terjadinya kecelakaan, yang melibatkan truk-truk besar. Pemkot Tangsel berdalih, sulitnya memasukan ruas jalan tersebut kedalam peraturan, dikarenakan ruas jalan yang dimaksud belum jelas status asetnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media