Jurnalline.com, Jakarta – Kostrad melaksanakan kegiatan Sosialisasi penggunaan media sosial kepada prajurit dan PNS Markas Kostrad yang berlangsung di Ruang Mandala Markas Kostrad, Gambir, jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Kegiatan Sosialisasi penggunaan Medsos ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga Markas Kostrad terkait penggunaan Media Sosial (Sosmed) seperti facebook, twitter, instagram dan lain-lain secara bertanggung jawab.
Asisten Intelijen Kaskostrad Kolonel Inf Bayu Permana menyampaikan, bahwa Medsos memiliki dampak yang positif membawa manfaat dalam pertukaran informasi secara cepat dan akurat, namun di sisi lain dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang akan berpengaruh secara langsung atau tidak langsung.
“Oleh sebab itu, hati-hati menggunakan media sosial, jangan mempost rahasia yang berkaitan dengan kegiatan militer serta unggahan foto dengan pakaian seragam dalam kesempatan atau pose yang tak pantas. Prajurit dan PNS Kostrad harus Bijak dan Cerdas dalam menggunakan Medsos,” tegas Asintel Kaskostrad.
Pemateri Letkol Arh Haris dari Pusat Intelijen Angkatan Darat (PIAD) menyampaikan, bahwa menggunakan Medsos harus selektif, sehingga dalam penggunaanya memiliki manfaat sebagaimana mestinya. “Dalam menggunakan Medsos yang kurang bijak dan selektif seringkali justru menunjukkan hal-hal negatif yang sebenarnya tidak baik dan tidak pas untuk dilihat dan dibaca publik,” ujar Letkol Arh Haris.
Selain itu, setiap prajurit harus tahu dan mengerti batas-batas penggunaannya. “Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik terutama instansi TNI,” ujarnya.
Dari sosialisasi tersebut disimpulkan bahwa pemanfaatan Medsos seperti facebook, whatsapp, instagram, twitter, youtube dan lain-lain harus sesuai dengan aturan sehingga tidak memunculkan polemik di kemudian hari.
Perkembangan media sosial saat ini sangat masif di masyarakat, hal ini juga memiliki dampak bagi prajurit dan keluarganya, penggunaan media sosial yang efektif dan bijak merupakan cermin satuan, institusi maupun secara pribadi sebagai prajurit. Oleh sebab itu, setiap prajurit Angkatan Darat dalam bermedia sosial juga harus dapat membentengi diri dan menjaga norma-norma di masyarakat serta ketentuan yang berlaku di institusi TNI.
Sementara itu Letkol Chk Icrom, S.H., M.H., dari Hukum Kostrad memberikan penyuluhan hukum tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar para prajurit dan PNS Kostrad sadar dan taat hukum, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana.
“Sebagain besar prajurit TNI dan PNS saat sekarang ini pasti mempunyai Medsos. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE,“ katanya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media