Jurnalline.com, Serang – Narkotika telah menjadi permasalahan yang sangat serius di berbagai negara di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. oleh karena itu Direktorat Reserse Narkoba (ditresnarkoba) Polda Banten terus menggalakkan kampanye atau sosialisasi anti narkoba di kampus-kampus dan kalangan pelajar lainnya.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H, melakukan sosialisasi bahaya Penyalahgunaan Narkoba kepada mahasiswa universitas banten jaya tentang bahaya narkoba dan penyalahgunaan narkoba, serta cara memeranginya, pada Senin (28/10/2019) Pukul 13:00 WIB.
Dalam penyampaian sosialisasi tersebut, Dirresnarkoba Polda Banten menjelaskan berbagai macam jenis-jenis Narkotika, narkotika, psikotropika, dan Obat-obatan yang sering disalahgunakan.
“Untuk Jenis-jenis narkotika yaitu kokain penggunaannya dihirup melalui hidung, morfin penggunaannya disuntikan, Ganja penggunaannya dibakar lalu dihisap seperti merokok, heroin penggunaannya dihirup melalui hidung, LSD penggunaannya ditempel di lidah, ekstacy penggunaannya ditelan, sabu penggunaannya di bakar lalu dihisap pakai alat hisap (bong), dan tembakau gorila penggunaannya di bakar lalu dihisap seperti merokok, ” Katanya.
Kemudian ia menjelaskan narkotika yang sering disalahgunakan yaitu ganja marijuana, methamphetamine (shabu), dan tembakau gorilla, sedangkan psikotropika yang sering disalahgunakan yaitu riklona, alprazolam, dan diazepam, sementara itu untuk Obat-obatan yang sering disalahgunakan yaitu hexymer dan tramadol.
“adapun ciri-ciri penyalahgunaan narkoba yaitu perubahan fisik dapat berubah, perubahan perilaku sosial terlihat sangat drastis, dan bisa mengakibatkan perubahan jiwa atau psikologis seseorang,” Ujarnya.
Selanjutnya Kombes Pol Yohanes menyampaikan upaya dan tindakan kepolisian dalam menanggulangi narkoba melalui 3 cara yaitu pre-emtif, preventif, dan represif
“Upaya dalam pre-emtif yaitu dengan melakukan kampanye atau penyuluhan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa narkoba itu bahaya, upaya dalam bentuk preventif yaitu pencegahannya melalui patroli, penjagaan, Pengawasan, razia untuk mengawasi peredaran memutus jalur gelap pelaku, dan dalam upaya represif dengan cara penindakan secara hukum,” Ujarnya.
Terakhir, dirresnarkoba menerangkan hukuman pidana bagi penyalahgunaan narkoba, Ketentuan pidana tentang narkotika diatur dalam Undang-undang no.35/2009 Pasal 111, Pasal 112 dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda minimal 800 juta maksimal 8 juta, pasal 114 dengan pidana penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup atau mati, denda minimal 1 miliyar maksimal 10 miliyar, dan pasal 127 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Hernowo Mengajak Seluruh Civitas Akademika universitas untuk mewaspadai bahaya narkoba ini di sekitar kita, termasuk di lingkungan kampus kampus, mengajak mahasiswa dan mahasiswi untuk menjauhi barang haram tersebut, serta memeranginya dengan cara ikut mengawasi gerak gerik orang orang yang di duga akan memasarkan narkoba di kampus, mengingatkan teman teman lainnya dan melaporkan kepada dekan fakultas untuk cepat diambil langkah langkah pencegahan serta menginformasikan nya kepada kepolisian.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, Sik
M.H, menyampaikan bahwa peran aktif civitas akademika sangat lah penting dalam memberantas narkoba ini bersama Polri. Kami harap Rektor, Purek, Dekan, BEM dan seluruh mahasiswa mendukung sosialisasi bahaya narkoba ini dan bisa meneruskan informasi nya kepada saudaranya, keluarganya dan bersama sama jaga generasi penerus bangsa.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Bid Hms.
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media