Jurnalline.com, Serang (Banten) – Dalam waktu dua bulan, kepolisian daerah (Polda) Banten Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan mengamankan tersangka pengedar dan penjual serta barang bukti.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H mengatakan bahwa ditresnarkoba Polda banten dan jajaran polres dalam waktu 2 bulan September-oktober telah mengungkap kasus obat-obatan terlarang sebanyak 20 kasus dengan mengamankan 22 tersangka pengedar dan penjual.
“Dari 22 tersangka barang bukti obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan oleh kepolisian yaitu tramadol, hexymer, trihexy, obat kuning (mf), dan obat polos,” Katanya saat ditanya awak media.Senin (28/10/2019).
Kemudian kombes pol yohanes menjelaskan bahwa untuk Obat-obatan tramadol personel mengamankan 27.099 butir, untuk Obat-obatan hexymer personel mengamankan 350.320 butir, untuk Obat-obatan trihexy phenixy personel mengamankan 17.080 butir, untuk obat kuning (mf) personel mengamankan 762 butir, dan untuk obat polos personel mengamankan 2823 butir.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main – main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” ucap edy.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media