Jurnalline.com, Serang (Banten) – IS (27) yang merupakan Sopir, warga daerah Ciruas Kabupaten Serang, berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Serang, karena memiliki Narkoba jenis Sabu, Jumat (01/11/2019) Pukul 13.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan kepada awak media di serang, membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
“Alhamdulillah, tanpa melakukan peralawanan IS berhasil kita amankan di wilayah Cipocok, Kota Serang karena diduga melakukan tindak pidana jual-beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu,” imbuh Indra.
Dijelaskan indra, saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka IS berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Bungkus Plastik Klip Bening yang diduga berisi Sabu, yang mana barang tersebut adalah Milik atau dikuasai Tersangka IS.
“Atas perbuatannya, IS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1)huruf (a) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres.
Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P., S.I.K., MH. menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba karena kepemilikan narkoba merupakan salah satu tindakan pidana yang dapat membuat pemiliknya terjerat kasus narkoba sehingga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media