Jurnalline.com, Tangerang – Salah satu bentuk “arogansi Pengembang” dan juga Arogansi Kekuasaan Keuangan Pengembang,nampak pada tindakan mengatur aparat Pemerintah Kota Tangerang menuruti dan mematuhi sesuai kemauan Pengembang. Dimana Aparatur Pemda juga ”sengaja” lakukan keburukan System Administrasi Pembukuan dan akuntansi Keuangan Daerah atas pencatatan Asset Pemda, sehingga memungkinkan terjadi KKN,demikian dikatakan oleh Ir.Agus Chairuddin Direktur Eksekutif INFRA,saat dihubungi awak media, Selasa (6/9/2016) di Tangerang.
Menurutnya kondisi tersebut nampak adanya temuan penghilangan asset Pemda Kota Tangerang Selatan atas fisik di Jl. Bhayangkara total seluas 9500 m2 dari HGB no. 854/Pakualam dan HGB no. 90/Pakualam yang kedua HGB atas nama PT. Alfa Goldland Realty dan manipulasi APBD Kota Tangerang Selatan senilai Rp 95.181.908.294,- adapun peruntukan dari lahan itu,imbuhnya untuk kegiatan Penyusunan DED Peningkatan/Perbaikan Geometrik Koridor Ruas Jalan.
“Berdasarkan hasil analisa copy dokumen PUTUSAN Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 579/Pdt.G/2015/PN.Tng antara saudara ROHIMAN dan ALPIAN SUHARDI yang mewakili 12 (dua belas) warga Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan melawan PT. ALFA GOLDLAND REALTY dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan serta Kelurahan Pakualam dan Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Tim kami menemukan banyak kejanggalan dan patut diduga sudah terjadi KKN Systematis,” tandas Agus kepada pers.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Putusan perkara tersebut atas berakibat pada dugaan Manipulasi Anggaran Fiktif APBD Kota Tangerang Selatan, dugaan tersebut di dasarkan pada UU no. 17 tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) no. 58 tahun 2005 dan Pasal 3 angka 3 UU no. 28 tahun 1999.
Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, imbuhnya ,terdapat kejanggalan adanya aparat hukum Kepolisian dan Majelis Hakim patut diduga telah mengabaikan kaidah azas kehati-hatian dan mengabaikan UU no. 17 tahun 2003 dan PP no. 58 tahun 2005 dan Pasal 3 angka 3 UU no. 28 tahun 1999,yang dibuktikan pada Keputusan Walikota Tangerang Selatan no. 621/KEP.254-HUK/2012 penetapan status ruas Jl. Bhayangkara sebagai jalan strategis kota untuk jangka 5 (lima) tahun terhitung sejak 2012.
Surat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah no. 032/242/asset tertanggal 21 Januari 2015, menyatakan Jl. Bhayangkara sebagai fasilitas Umum masih tercatat jelas dan masuk dalam inventaris asset milik daerah kode barang 01.01.11.08.01.serta Laporan Pertanggungjawaban Walikota Tangerang Selatan tahun 2011,terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 95.181.908.294 yang diantaranya diperuntukan Jl. Bhayangkara, ia mencermati adanya aparatus dan majelis hakim patut diduga hanya mengakomodir dan mengutamakan penjelasan dan bukti HGB no. 854/Pakualam dan HGB no. 90/Pakualam yang kedua HGB atas nama PT. Alfa Goldland Realty dengan MENGABAIKAN UU no. 17 tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) no. 58 tahun 2005 dan Pasal 3 angka 3 UU no. 28 tahun 1999,selain itu terdapat kejanggalan KKN Systematis sangat jelas terlihat apabila bukti HGB no. 854/Pakualam dan HGB no. 90/Pakualam yang kedua HGB atas nama PT. Alfa Goldland Realty berdasarkan Alas Hak dari Surat Keputusan Desa Pakualam Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan no. 593/001/2021/05/95,disamping itu.
Terkait Pemanfaatan Hasil “ruislag” terhadap Jl. Bhayangkara yang dilakukan oleh PT. Alfa Goldland Realty tertanggal 11 Januari 1995. Ruislag “Patut diduga melanggar Kewenangan System Penghapusan Aset dan barang daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan berdasarkan Persetujuan Sidang Paripurna DPRD Tingkat II Kota Tangerang Selatan,dan diduga Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Tangerang no. 143/SK.79-PEMDES tahun 1995, digunakan menjadi legal instrument menutupi kekeliruan proses “Ruislag dan atau Tukar Guling” asset daerah berupa Jl. Bhayangkara antara Pemerintah Desa Pakualam dan PT. Alfa Goldland Realty” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa Tim INFRA akan segera melaporkan dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan Pencurian dan Penghilangan Asset Daerah dan Manipulasi APBD 2011 sampai APBD 2012 Kota Tangerang terhadap Asset Jl. Bhayangkara Desa Pakualam Kota Tanggerang.
Sementara itu menurut sumber Pemkot Tangerang, bahwa perkara itu, akan segera di kaji “Ya, kalau memang datanya lengkap dan akurat, silahkan saja di bawa ke KPK, kami akan kaji temuan itu,sehingga tidak simpangsiur “tandas sumber itu kepada pers, saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, di kawasan pendopo kantor Walikota Tangerang , Selasa (6/9/2016).
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media