Jurnalline.com, Jakarta – Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat. Keenam pelaku tersebut ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah hotel yang dijadikan tempat persembunyian para pelaku.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly mengungkapkan, sebanyak 6 pelaku yang diamankan, satu di antaranya perempuan.
Para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda, antaranya berinisial As (22 th) berperan sebagai eksekutor, Adi ( 17 th) pembuat rencana sekaligus joki, RZL (25 th) berperan sebagai yang mengawasi keadaan sekitar bersama 3 rekan lainnya, DO (24 th), AGS (20 th) dan A (23 th).
Modus para tersangka ini adalah pelaku mencari sasaran di wilayah hukum Taman Sari dan sekitarnya. Apabila sudah mendapat target, pelaku langsung mencongkel kunci motor dengan gunakan kunci letter T lalu membawa kabur sepeda motor kemudian dikumpulkan di tempat pelaku menginap dan langsung menjual ke penadah,” ungkap Ruly, Senin (4/11/2019).
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Rango Siregar menjelaskan, setelah beberapa hari melakukan pengintaian kegiatan kelompok pelaku termonitor, diketahui pelaku kembali ke penginapan menggunakan 4 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
“Selanjutnya tim buser pimpinan melakukan penggrebekan penginapan kelompok pelaku di sebuah hotel dan ditemukan 6 orang pelaku berada dalam
kamar tersebut, selanjutnya para pelaku di amankan,” jelasnya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan interogasi, kemudian tim buser membawa pelaku ke parkiran Hotel untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan sepeda motor yang para pelaku bawa.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor dengan disaksikan pelaku, ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver yang berisi 2 amunisi kaliber 9 mm beserta 3 set leter T berikut 3 anak kunci,” tambahnya.
Masih dikatakannya, setelah pelaku dan barang bukti diamankan, tim buser melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain dan TKP di mana kelompok pelaku melakukan curanmor.
Dalam proses pengembangan itu, ada dua pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada petugas. Karena membahayakan, keduanya diberikan tindakan tegas terukur lalu dibawa ke RSUD Tamansari untuk mendapatkan pengobatan.
Diketahui pula para pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan didapat fakta bahwa pelaku AS merupakan residivis dan dalam kasus serupa dimana pelaku mendapat vonis kurungan 2 tahun penjara.
“Dan motor hasil curian biasa dijual dengan harga kisaran antara Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 2.400.000,- kepada penadah berinisial AG dan saat ini sedang dalam proses pengejaran,” ucap Rango.
Penulis : Khanza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media