Jurnalline.com, Sumsel – Memasuki jelang minggu kedua di bulan September yang menjadi deadline batas waktu perekaman, kantor Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, dipadati oleh warga. Yang ingin melakukan perekaman di kantor Kecamatan, Jumat (09/09).
Untuk kebut penyelesaian embuatan E-KTP warga yang diperkirakan mencapai 7.094 jiwa yang belum melakukan perekaman, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan jemput bola dengan melakukan perekaman di Kantor Kecamatan guna memudahkan warga melakukan pembuatan atau perekaman E-KTP.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, mencatat masih sekitar 7.094 ribu lagi wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman, angka tersebut dari total 156 ribu wajib E-KTP di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau, Johan Iman Sitepu mengatakan, 7.094 wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman, yakni di tiga wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang masing- masing terkendala akibat peralatan rusak seperti tersambar petir yang menyebabkan gangguan router maupun modem sehingga jaringan di wilayah tersebut terganggu.
Selain itu dirinya mengatakan sesuai instruksi kementerian dalam negeri, yang mana lewat dari itu, maka KTP manual tidak akan berlaku lagi dan untuk itu pihaknya meminta, agar wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman untuk segera perekaman sampai 30 September. “Daftar nama-namanya akan kami bagikan ke Kelurahan,” Jelasnya.
Sitepu menambahkan bahwa wajib E-KTP yang belum perekaman karena masih sekolah ataupun bekerja di luar kota, sehingga mereka belum sempat untuk melakukan proses perekaman.”
“Kami minta segera perekaman sampai tangggal 30. Baik di kantor Camat maupun kantor Dinas. Dan kami juga akan turun pelayanan mobile,” pungkasnya.
(Edo/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media