Jurnalline.com, Kawasan Bandara Soetta – Kapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi SIK di didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander, S.H.,S.IK.,M.M.,M.Si., dan Direktur Umroh dan Haji Khusus Arfi Hatim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelengaraan Ibadah Haji dan Umroh oleh Team Garuda bertempat di Taman Integritas Mapolres Bandara Soetta Kawasan Bandara Soekarno-Hatta Gedung 641 Jalan C3, RT.001/RW.010, Benda Kota Tangerang Banten, Selasa (12/11/19) Pukul 13.00 Wib.
Tersangka Y (34) perempuan (Komisaris Utama PT Duta Adhikarya Bersama) warga Jalan Kapal Layar 5 No.25 RT.021kel.Lok Tuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, berperan Sebagai seolah olah PPIU dengan merekrut calon jemaah Umroh melalui keikutsertaan pada pengajian dan kemudian menerima uang guna pengurusan keberangkatan Umroh padahal ybs tidak memiliki ijin serta persyaratan lain untuk memberangkatkan perjalanan umrah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berhasil menipu 45 jamaah calon umroh asal Bontang, Kalimantan Timur dengan kerugian yang ditaksir bernilai Rp 1 miliar
Lebih lanjut Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, penipuan tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melihat sekelompok masyarakat di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Mulanya, kita melihat sekelompok masyarakat yang berpakaian layaknya hendak pergi ibadah umroh di area terminal 3. Kemudian, mereka ini terus menerus berada di area terminal. Hingga akhirnya kita tanya, setelah dapat keterangan itu, kita mulai curiga dengan kondisi yang dialami masyarakat ini. Sampai kemudian, mereka membuat laporan ke pihak kami terkait dengan dugaan penipuan oleh travel umroh ini,”
Pihak kepolisian pun melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut, hingga berhasil membongkar travel bodong itu dan langsung mengamankan pelaku yang berada di Bontang, Kalimantan Timur. Dari hasil pemeriksaan pun, pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak penipuan.
“Pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan penipuan dan aksi ini baru dilakukannya selama enam bulan. Hal ini dilakukan karena tergiur dengan hasil dari bisnis travel tersebut, karena sebelumnya, pelaku ini merupakan agen travel umroh,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, untuk menarik korbannya, pelaku mendatangi setiap kelompok pengajian yang berada di Kalimantan Timur dan memberikan sejumlah promo yang membuat calon korbannya tertarik.
“Kita sita beberapa barang bukti, berupa Koper warna hijau list Orange yang bertuliskan DUTA BAITUL Umroh dan Haji Plus, Tas jinjing warna Hijau list orange yang bertuliskan DUTA BAITUL Umroh dan Haji Plus, Tas Selempang kecil warna Hijau List orange yang bertuliskan DUTA BAITUL Umroh dan Haji Plus, Kwitansi pembayaran beberapa jamaah dan 1 buah handphone Samsung jenis J7 Prime. untuk uangnya masih kita telusuri, karena ternyata uang tersebut telah disetorkan pelaku pada seseorang yang masih kita lidik. Untuk para jamaah pun kini telah kembali ke Kalimantan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku A akan dikenakan pasal 112 Jo pasal 115 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dengan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp6 miliar.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media