Jurnalline.com, Jakarta – Sebanyak 1.236 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai merk yang berhasil diamankan saat pemeriksaan kendaraan darat disepanjang jalan Poros Trans Papua Kabupaten Merauke-Boven Digeol dimusnahkan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Merauke, Papua. Rabu (13/11).
Diungkapkan Mayor Inf Rizky, bertempat di Pos Kout, Selasa 12 November 2019 telah dilaksanakan pemusnahan 1.236 botol Miras ilegal yang dipimpin langsung oleh Wakil Komandan (Wadan) Satgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf Ilham Datu Ramang, dimana miras tersebut merupakan hasil pemeriksaan rutin Satgas di bulan Agustus sampai dengan bulan September 2019.
Mayor Inf Rizky menjelaskan bahwa Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pemeriksaan di Pos Kotis, Pos Barki dan Pos Samleber dengan jumlah seluruhnya 5.877 botol, yang sebagian dari barang bukti mirasnya pada bulan September 2019 telah diserahkan kepada Polsek Bupul dan Polsek Sota guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sejak awal ditugaskan sebagai Satgas Pamtas RI-PNG sektor selatan Kab. Merauke, Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad yang berada dibawah Kolakops Korem 174/ATW telah berkomitmen untuk mencegah segala bentuk peredaran dan penyelundupan Miras, narkoba atau barang-barang ilegal lainnya di wilayah perbatasan ini,” tegas Mayor Inf Rizky.
Pada saat pemusnahan miras juga turut hadir Pangkosekhanudnas IV Biak Marsekal Pertama TNI Mujianto,S.T., M.Tr.(Han) bersama rombongan yang pada saat itu sedang melaksanakan kunjungan kerja di Titik Nol Km Perbatasan RI-PNG Kampung Sota, kemudian menyempatkan waktu untuk mengunjungi Pos Kout Satgas Yonif MR 411 Kostrad.
Terpisah, Wakapolsek Sota Ipda I Wayan Sudarsana yang ikut dalam acara pemusnahan, memberikan apresiasi atas kinerja TNI khususnya Satgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad yang tidak henti-hentinya memberantas miras di wilayah Kab. Merauke.
“Semoga kedepan akan semakin banyak lagi Miras yang dapat di musnahkan sebagai efek jera bagi para oknum pengedar dan penjual miras,” ucapnya.
Sementara itu, tamu undangan yang hadir pada saat acara pemusnahan miras yakni Wakapolsek Sota, Kaurkesra Kampung Sota, Para perwakilan dari Kantor Distrik Sota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sota, Kantor Bea dan Cukai Sota, Kantor Imigrasi Sota, Stasiun Karantina Pertanian Sota, Stasiun Karantina Ikan Sota serta para Tokoh masyarakat Sota.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media