Jurnalline.com, Jakarta – Sub Direktorat Harta Benda 2 (Subdit Harda 2) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok perumahan syari’ah. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus empat pelaku dengan satu orang berinisial AD dan tiga lainnya sebagai marketing tanpa disebutkan inisial.
Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jendral Gatot Eddy Pramono mengatakan, penipuan berkedok syariah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015 sampai dengan 2019.
“Modus operandinya adalah tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan Perumahan Syariah dengan melakukan kegiatan-kegiatan, di antaranya mereka menunjukkan lokasi lokasinya kemudian melakukan ground breaking, juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan daripada korbannya,” terangnya saat konferensi Pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis Siang (28/11/2019).
Semakin meyakinkan tatkala para tersangka bersilat lidah dengan menyebut pembelian rumah tersebut dicicil tanpa dikenakan bunga bank atau yang lazim dikenal dengan riba. Hal tersebut, kata Eddy sebagai upaya menunjukkan bahwa bisnis rumah mereka terbukti berstatus rumah syariah, padahal hanya isapan jempol belaka.
“Kemudian tidak ada checking bank, inilah yang bikin menarik sehingga masyarakat datang ke sana dan tertarik untuk mengambil perumahan-perumahan tersebut, tapi faktanya sampai dengan sekarang rumah tersebut tidak ada yang dibangun bahkan mereka lari,” tambah Eddy.
Tercatat ada 270 orang yang menjadi korban dalam penipuan bertopeng agama itu. Dari total tersebut, Eddy menyebutkan ada 41 orang yang melapor dalam kurun waktu 7-8 November 2019. Total kerugian yang ditanggung para korban sebesar Rp. 23 miliar.
Eddy menyebut uang tersebut digunakan sebagai biaya gaji para karyawan. Selain itu ia juga menuturkan sesuai pengakuan tersangka bahwa uang juga dipakai untuk land clearing (pembebasan lahan) serta untuk pembuatan miniatur perumahan sebagai contoh rumah.
Adapun lokasi yang menjadi target pembangunan rumah namun tak kunjung terbangun adalah:
1. Perumahan Alexandria di Kabupaten Bogor.
1. Perumahan The New Alexandria di Bojong gede, Bogor.
2. Perumahan Cordova di Cikarang
3. Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur.
4. Perumahan pesona Darussalam di Lampung.
Para tersangka kata Eddy terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sekaligus Undang-Undang Perumahan. Selain itu tersangka juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“himbauan saya tentunya, kepada seluruh masyarakat, karena kasus-kasus terkait dengan Perumahan fiktif kemudian juga apartemen ini kan sudah beberapa kali kita tangani, oleh karena itu kalau membeli cek betul tanyakan betul status tanahnya dan lain sebagainya pengecekan, sehingga masyarakat tidak menjadi korban-korban berikutnya,” tutup Eddy.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media