Pelaku Kasus Penipuan Telecome Fruid Asal Tiongkok Diserahkan Ke Pihak Imigrasi

Spread the love

Jurnalline.com, Jaakarta – Tersangka kasus penipuan Telekomunikasi yang melibatkan Warga Negara Tiongkok, akan diserahkan ke pihak imigrasi untuk di Deportasi. sebelumnya mereka ditangkap anggota gabungan dari Polda Metro Jaya pada hari Senin (25/11) di beberapa tempat .

Dalam keterangannya Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, Dari 85 Pelaku WNA asal Tiongkok, petugas menetapkan 80 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini.

“Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter dan juga imigrasi, direncanakan 80 WNA ini akan kita serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut, Untuk penghukuman terhadap mereka akan dilakukan di negara mereka sendiri (Tiongkok)” ujar Kombes Iwan kepada wartawan di depan gedung Ditreskrimsus PMJ Kamis (28/11/2019).

Sebelumnya Para WNA ini ditangani oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi.

Sementara itu Iwan menambahkan, untuk ke lima warga Tiongkok yang sebelumnya ditahan bersamaan dengan 80 WNA lainnya dinyatakan tidak terlibat.

“Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka yang terkena hack, kemudian untuk ke enam warga negara Indonesia tidak terlibat secara langsung. Mereka dibayar hanya untuk membantu membeli dan mengantar makanan” ucapnya.

Selanjutnya Iwan menjelaskan Ke lima warga negara Tiongkok yang di tetapkan tidak terkait, kemungkinan mereka akan dijadikan sanksi oleh Divhubinter Polri, Imigrasi, dan polisi China.

“Nanti tergantung dari kepolisian Cina untuk BAP. Ya kami ambil keterangan saksi, atau bisa kami kirimkan, atau seperti apalah. Sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Penulis : Khnza
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.