Jurnalline.com, Palembang – Majlis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang yang dipimpin Adrianda Patria SH akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitas kepada Bupati Ogan Ilir (Non aktif) Ahmad Wazir Nofiadi dalam persidangan Selasa (13/9).
Hukuman yang dijatuhkan Majlis Hakim ini sama dengan apa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ursula Dewi SH pada sidang tuntutan minggu lalu.
Berdasarkan pertimbangan dan penilaian Majlis Hakim terdakwa Bupati Ogan Ilir ( Non aktif) AW.Nofiadi sudah melanggar pasal 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan putusan tersebut Ofi akan segera pulang kerumah, mengingat vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim tersebut sudah dijalani rehabilitas selama 180 hari di Lido, Bogor Jawa-Barat sejak 18 maret lalu.
Putusan yang sama dijatuhkan terhadap dua terdakwa Murdani (30) dan Faisal (39) yang sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
Ofi mengatakan, dirinya siap menerima putusan dari majlis hakim dan mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap masyarakat Ogan Ilir atas kehadirannya dalam persidangan.
Selaku penasehat hukum,Febuar rahman meyakinkan bahwa putusan majlis hakim untuk rehabilitas selama 6 bulan sudah dijalani dan vonis tersebut merupakan rekomendasi dari BNN.
“Pastinya putusan majlis hakim rehab selama 6 bulan atau 180 hari artinya urusan di pengadilan sudah selesai, karena semua sudah menerima termasuk JPU.
Ditambahkannya, setelah selesai menjalani rehabilitasi Ofi bersama dua terdakwa lainnya akan langsung pulang ke rumah. Namun untuk kembali menjadi Bupati masih menunggu proses hukum di PTUN yang masih banding, bebernya.
(Sy/Red)