Jurnalline.com, Jakarta –Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya sindikat Jaringan Narkotika Nigeria-Jakarta, Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.
Selanjutnya, Pada hari Jumat tanggal 29 November 2019, Sekitar pukul 16.45 wib, Tim menangkap tersangka EF (41) dekat bengkel Las di Jalan Alternatif Sentul, Dalam penangkapan tersebut TIM berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak sekitar 15 Kg yang ditemukan di dalam Mobil Merk Honda Mobilio warna silver Nopol B 1069 CMQ.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 29 November 2019, Sekitar pukul 17.15 wib, TIM berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 118 Kg di Rumah kontrakan milik tersangka EF (41) di Perumahan Griya Alam Blok B-13 No.17, Jalan Griya Alam Sentul.
Selanjutnya, TIM melakukan pengembangan kembali karena berdasarkan keterangan tersangka bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan di dalam Mobil Daihatsu Granmax Nopol B 1509 FRP yang diparkir di sekitar Jalan Baru Sentul, dan TIM menemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 25 Kg dalam sebuah kardus yang dibungkus karung warna biru, Sehingga jumlah total Shabu adalah 158 Kg.
Bahwa tersangka EF dalam mengedarkan Shabu dikendalikan oleh salah satu napi kasus Narkotika yang merupakan warga negara Nigeria berinisial AC (38), EF merupakan Residivis yang baru bebas dari Lapas pada tahun 2017,
Selanjutnya, Shabu tersebut didapatkan oleh AC dari temannya yang juga seorang warga negara Nigeria berinisial TN yang tinggal di Nigeria.
Tersangka EF diperintah AC mengambil shabu di daerah Bekasi Jawa Barat, Selanjutnya TIM melakukan pengembangan terhadap orang yang telah menyuplai shabu tersebut. Namun pada saat akan menunjukkan tempat persembunyian penyuplai, Tersangka EF berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (MD).
Adapun tersangka yang diamankan, (EF) laki-laki 41 Tahun (MD), dan (AC) laki-laki 38 Tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu HP merk Iphone 6 warna putih, satu HP merk Nokia warna biru muda, satu HP merk LG B-220 warna hitam, lima belas paket besar bungkusan plastik bening di lakban warna coklat yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15 Kg, satu unit mobil merk Honda Mobilio warna silver Nopol B 1069 CMQ, satu unit mobil merk Daihatsu Grandmax warna silver Nopol B 1509 FRP, dan dua puluh lima paket besar bungkusan plastik bening di lakban warna coklat yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 25 Kg. Total keseluruhan Barang Bukti Narkotika Shabu yang di sita sebanyak 158 Kg.
Tersangka diganjar dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda minimal satu milyar dan maksimal sepuluh milyar ditambah sepertiga.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media