Jurnalline.com, Sulut – Penyidik Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga menetapkan Inisial AM dan SM sebagai Tersangka Pengadaan Mesin alat Pertanian dan Mesin Perikanan, Selasa (03/12/2019).
Informasi yang dirangkum Jurnalline.com Rabu, (04/12/2019) melalui Penkum Kejati Sulut melalui Kacabjari Dumoga, Evans E. Sinulingga, SH, MH menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.931.931 (tiga ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh satu).
“Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN), kerugian tersebut disebabkan adanya pengaturan harga antara penyedia AM dan Sangadi/Kepala Desa SM sehingga mengakibatkan kemahalan harga (mark up) pada pengadaan mesin paras 120 unit, tangki semprot 120 unit dan mesin katingting 7 unit serta adanya pungutan pajak yang tidak disetor pada Anggaran Dana Desa di Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2018 dengan total anggaran sebesar Rp. 509.500.000 (lima ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah).” ujar Kacabjari
Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum selama penyidikan, maka terhadap saudara AM dan SM telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Akibat dari perbuatan SM dan AM yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” tandasnya
Perbuatan SM, AM dimana keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dalam pengadaan tersebut.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media