Jurnalline.com, Depok – Polresta Depok mengamankan Riyan Apriyanto (35), karena diduga meremas payudara wanita atau melakukan begal payudara di Depok, Jawa Barat. Tindakan tak senonoh tersebut terjadi beberapa bulan lalu.
“Korban sendirian dan sedang berjalan kaki tiba tiba berpapasan dengan pelaku yang sedang menggunakan sepeda motor lalu pelaku meremas payudara korban dan korban teriak lalu pelaku kabur,” kata Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
AKP Firdaus mengatakan kejadian begal payudara itu sendiri dilakukan Riyan pada September 2019, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban sedang berjalan sendirian di Jalan Perumahan Megapolitan Estate Cinere, Limo, Depok.
Kepada polisi, Riyan mengaku melakukan begal payudara karena didorong nafsu. Setelah berhasil melancarkan aksinya, kata AKP Firdaus, Riyan mengaku puas.
“Tersangka merasa nafsu dan puas setelah memegang payudara korban,” ucap AKP Firdaus.
AKP Firdaus mengungkap Riyan sempat menghilang beberapa bulan hingga akhirnya ditangkap pada Selasa (3/12) kemarin. Saat ini Riyan ditahan di Rutan Polres Depok untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku berhasil diamankan oleh security dan diperlihatkan kepada korban dan korban masih mengenalinya. Akhirnya pelaku mengakui perbuatan tersebut selanjutnya pelaku diamankan,” terang AKP Firdaus.
Polisi menjerat Riyan dengan Pasal 289 KUHP dan pasal 281 KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan umum.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Hms
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media