Jurnalline.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur kembali mengamankan 3 residivis pencurian dengan pemberatan, yang kerap beraksi di Alfamart dan Indomaret didaerah Duren Sawit, Bekasi, dan beberapa lokasi lainnya.
Ketiga tersangka berinisial RWS, PN, dan BN, berhasil diamankan team Buser Polres Metro Jakarta Timur, diwilayah Pondok Kopi, pada 3 Desember 2019 sekira pukul 04.00 wib. Sedangkan 1 orang tersangka bernama Samosir, berhasil melarikan diri.
Dalam konferensi persnya, Senin 9 Desember 2019, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Arie Ardian SIK MH mengatakan yang menjadi objek pencurian adalah toko waralaba seperti Indomaret maupun Alfamart, yang berlokasi di Duren Sawit, Bekasi, sedikitnya 10 lokasi kejadian sudah menjadi sasaran aksinya.
“Kejadian bermula saat petugas sedang melakukan patroli dan monitoring wilayah, melihat 1 buah kendaraan yang parkir didepan Indomaret di Jalan Kolonel Sugiono Jakarta Timur, kemudian petugas melakukan pemantauan para pelaku, saat melakukan aksinya, pertama mereka merusak rantai dengan menggunakan gunting pemotong besi, “papar Arie Ardian.
Menurut hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik mereka sudah melakukan beberapa kali pencurian di Alfamart dan Indomaret di Duren Sawit, Bekasi dan
sedikitnya 10 lokasi sudah menjadi aksi kejahatan mereka, “lanjutnya.
Sementara itu, Team Buser Polres Metro Jakarta Timur juga mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan, berinisial HY, dan Rados alias Kori (DPO), pada hari Selasa 3 Desember 2019, sekira pukul 04.20 wib, di jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai.
“Kejadian bermula saat team Buser mendengar teriakan warga yang meminta tolong, bahwa ada 2 orang pelaku yang mencuri sepeda motor, dengan menembakan korbannya hingga 2 kali tembakan dan mengenai bagian perut korban”.
“Pelaku sempat melarikan diri, dan dikejar oleh team Buser dengan dibantu oleh masyarakat sekitar. HY berhasil diamankan, dan setelah setelah dilakukan penyidikan team Buser menemukan 7 anak kunci letter T, 3 Peluru tajam yang masih tersisa didalam silinder senpi rakitan dan selongsong peluru, yang diduga untuk menembak korban, juga kunci letter Y ditempat kejadian, “tutup Arie Ardian.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Khnza
Editor : Virly
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media