Jurnalline.com, Jakarta – Walikota Jakarta Barat (Jakbar) Anas Effendi dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (14/9/2016) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi lahan Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Grogol Utara, Jakarta Selatan. “Konfirmasi saja, karena namanya disebut-sebut sewaktu beliau menjabat Wakil Walikota Jaksel,” kata Yovandi kepada wartawan, Selasa (13/09/16) pagi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yovandi Yazid menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan keterlibatan Anas dalam kasus ini. Pemanggilan Anas, dikatakannya, hanya dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Selatan pada periode 2008 hingga 2011.
Pihak kejaksaan telah memeriksa 32 saksi, diantaranya Wali Kota Jakarta Selatan Pardjoko, pihak PT Permata Hijau, pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Selatan tahun 2013 dan 2014, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, camat kebayoran lama tahun 2011, lurah grogol utara tahun 2011 dan 2014, dan 10 orang ahli waris yang mengklaim atas lahan tersebut.
Aroma korupsi terkait lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Grogol Utara diketahui setelah terungkap ada pihak yang memperjual-belikan lahan tersebut dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB), padahal lahan tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta setelah diserahkan oleh PT Permata Hijau pada 1996 sebagai kewajiban fasos fasum. Luas lahan tersebut 2.975 meter persegi, terletak di Jalan Biduri Bulan RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara.
IR oknum BPN telah melakukan rekayasa girik lahan terserbut untuk mendapatkan sertifikat HGB. Di tahun 2014, IR telah menyuap AS pegawai Panitia Pemeriksaan Tanah (P2T) BPN Jakarta Selatan, AS yang kini bekerja di BPN Jakarta Pusat bersama IR telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Jon/Rod/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media