Jurnalline.com, Jakarta – Program PP 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo pada tanggal 22 Desember 2015 dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015 belum banyak diketahui oleh para prajurit TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara Kemhan / Polri.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka PT. Asabri (Persero) Cabang Makasar sangat berkepentingan untuk melaksanakan sosialisasi program PP 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial kepada Prajurit Brigif Para Raider 3/3 Kostrad dan Persit Cabang XXXI yang kali ini diselenggarakan di Gedung olahraga (GOR) “Sapta Marga” Brigif Para Raider 3/3 Kostrad, Kamis (5/12/2019).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Komandan Brigif Para Raider 3/3 Kostrad, Kolonel Inf Susilo, S.Sos. Beliau menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada tim sosialisasi dan rombongan yang telah meluangkan waktunya berkenan untuk mensosialisasikan program Asabri bagi Prajurit dan Persit jajaran Brigif Para Raider 3/3 Kostrad.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh anggota baik Prajurit maupun Persit dapat memahami betul apa saja tugas dan fungsi Asabri sehingga dapat mengetahui hak-hak apa saja yang didapat dan kewajiban apa yang harus dilakukan, serta mekanisme apa yang harus ditempuh apabila ingin mengurus haknya. Termasuk juga berkas-berkas administrasi apa saja yang harus dilengkapi dan disiapkan guna kelancaran prosesnya,” jelas Kolonel Inf Susilo, S.Sos.
Dalam kegiatan sosilisasi tersebut Bapak Simon Pujo Sumedi, selaku Kepala Kantor PT Asabri (Persero) Cabang Makassar sebagai narasumber pertama memaparkan program PP 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit Tentara Nasional Indonesia yaitu tentang tunjangan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Dalam kesempatan itu pula Bapak Simon Pujo Sumedi., mengingatkan kepada para Prajurit Brigif Para Raider 3/3 Kostrad, yang sekiranya mendekati masa pensiun untuk jauh-jauh hari menyiapkan persyaratan administrasi pensiun agar nanti tidak terjadi keterlambatan pada saatnya pensiun, sehingga manfaat yang diterima mendapatkan jumlah dan waktu yang tepat.
Kegiatan sosialisasi yang kedua tentang PUM KPR oleh Bapak Yadi Mulyadi dari ASABRI Pusat Jakarta mengatakan, Kegiatan yang dilakukan kali ini lebih difokuskan kepada Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR, karena banyak peserta ASABRI yaitu Prajurit TNI yang masih belum memiliki rumah. Dengan adanya Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR sejatinya memegang peranan penting dalam proses membantu meringankan peserta ASABRI dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pembelian rumah secara mandiri/ tunai ataupun Pembangunan di lahan milik sendiri.
Lebih lanjut Program Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR yang diberikan kepada peserta ASABRI merupakan pinjaman uang tanpa bunga yang pengembaliannya diperhitungkan melalui THT (Tunjangan Hari Tua) yang diusung oleh ASABRI sesuai dengan amanah PP 102 Tahun 2015. Tak sedikit peserta ASABRI yang mengajukan tentang program PUM KPR tersebut.
Melalui kegiatan sosialisasi dilingkungan TNI baik Darat, Laut dan Udara. Diharapkan para prajurit TNI, khususnya Brigif Para Raider 3/3 Kostrad dapat memahami hak dan kewajibannya dalam program PP 102 tahun 2015 tersebut dan PUM KPR.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media