Jurnalline.com, Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku persekusi dengan inisial HA(30th) di daerah Depok ,Jawa Barat pada Kamis sore. Kasus ini sempat beredar Viral di media sosial terkait adanya perlakuan Persekusi terhadap dua anggota Banser pada Selasa (10/12) di Pondok Pinang ,Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Dalam keterangan persnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, kasus ini berawal dari senggolan motor dijalan daerah Lebak Bulus, Cilandak, Pelaku sebelumnya tidak mengetahui bahwa dua orang tersebut Anggota Banser NU.
“Motor Pelaku sempat bersenggolan dijalan oleh seorang yang menggunakan Pakaian loreng, dikiranya tentara. Pelaku sempat takut. Tapi saat lihat (bukan tentara), dia jadi berani. Makanya dia melakukan itu (persekusi)” ujar Bastoni kepada Wartawan di Mapolres Jakarta Selatan Kamis (12/12/2019) Malam.
Kemudian Bastoni menambahkan ,Merasa kurang mendapatkan penjelasan dari pengguna sepeda motor saat bersenggolan ,Pelaku merasa kesal dan membututi sampai ke Pondok Pinang.
“Pada saat di TKP (pondok pinang) Pelaku mengintimidasi dan mengancam dengan kata-kata yang tidak perlu (tidak baik) ,” jelas nya.
Pelaku sempat merekam dan meng-upload video hasil intimidasi yang dilakukan nya ke media sosial .Usai melakukan pelaku HA melarikan diri ke daerah Depok Jawa Barat.
“Alhamdulillah sore (kemarin) jam 15.00, kami berhasil menangkap pelaku di daerah Sawangan, Depok. Pelaku bersembunyi di padepokan Mojoagung, dia mengaku untuk tobat dan menenangkan diri, kami masih menyelidiki motif dan tujuan nya,” ucap Bastoni.
Pelaku DH Mengaku bersalah atas tindakannya tersebut dan meminta maaf kepada anggota besar Banser NU dan GP Ansor, dirinya menyesali perbuatannya yang melontarkan kata-kata yang tidak baik.
“Saya (Pelaku) meminta maaf terutama kepada masyarakat yang sudah merasa resah, dan terutama juga NU(nahdatul ulama) para ulama , saudara saudara se-muslim , Banser NU dan GP Ansor, saya menyesal,” ucapnya.
Sementara itu Ketua PC GP Ansor Jakarta Selatan Muhammad Anwar mengatakan , dirinya menyesali perbuatan yang dilakukan tersangka DH dan mengaku lega atas penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.dia berharap hal ini menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali.
“Kami berharap kejadian ini pelajaran untuk kita semua dan Alhamdulillah temen temen Ansor, temen temen Banser tetap sabar dan tetap melakukan tindakan sesuai koridor hukum, tidak ada tindakan reaktif seperti yang dilakukan pelaku, “ujarnya.
Dirinya juga berterima kasih kepada kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Selatan yang cepat merespon laporan dari masyarakat .
“Terimakasih atas kinerjanya Polres Jakarta Selatan yang cepat merespon dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil mengamankan Pelaku ” tambahnya.
Akibat perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 310, 311, 335 KUHP tentang penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media