Presiden: Konstitusi Menjamin Kebebasan Memeluk dan Menjalankan Agama Bagi Setiap Penduduk

Spread the love

Jurnalline.com, Balikpapan – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Untuk itu, ia tidak membenarkan adanya tindakan-tindakan pelarangan atau _sweeping_ saat perayaan hari keagamaan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo menanggapi pertanyaan wartawan terkait kabar adanya larangan perayaan Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat. Presiden menggelar pertemuan dengan wartawan di Borneo C Ballroom, Hotel Novotel, Kota Balikpapan, Rabu, 18 Desember 2019.

“Oh _endak_ lah, di negara ini konstitusi kita menjamin. Sudah jelas kok, tegas itu di konstitusi kita. Jadi enggak perlu saya jawab, wong konstitusi kita sudah menjamin kita untuk memeluk agama dan menjalankan menurut kepercayaan masing-masing itu sudah dijamin konstitusi. Enggak perlu ada yang diragukan mengenai itu,” tegas Presiden.

Sebelumnya, saat memimpin rapat terbatas soal persiapan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2019 lalu, Presiden menyampaikan arahan kepada jajarannya untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif. Ia juga ingin agar kerukunan antaranak bangsa tetap terjalin seperti sekarang ini.

“Saya minta TNI, Polri, dan BIN terus bersinergi melakukan tindakan pencegahan atau penangkalan dari setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang tahun baru 2020 ini,” tuturnya.

“Kita juga harus terus memperkuat nilai-nilai toleransi, nilai-nilai kerukunan, dan nilai-nilai persaudaraan di antara sesama anak bangsa sehingga dalam menjelang Natal dan Tahun Baru kenyamanan dan rasa aman masyarakat bisa kita hadirkan,” Presiden mengimbuhkan.

Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.