Jurnalline.com, Jakarta – Aparat Polres Jakarta Utara menangkap dua tersangka lain terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di dalam kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebelumnya telah ada tiga pelaku yang ditangkap.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kedua tersangka tersebut yakni masing-masing perempuan, FQ (35), dan laki-laki DX (38).
“Kami sudah lakukan penetapan tersangka terhadap lima orang. Namun pada saat itu yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan baru tiga orang,” ucap Kombes Pol Budhi, Jumat (27/12).
Kombes Pol Budhi mengatakan penangkapan kedua tersangka WNA Tiongkok yang terjadi pada Selasa (24/12) tersebut tidak lepas dari bantuan jajaran Satuan Reskrim Polresta Balerang.
Kedua tersangka yang merupakan direksi jajaran PT Baracuda Fintech tersebut ditangkap saat berada di wilayah Batam, Kepulauan Riau. “Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO yakni dirut dan wakil direktur PT BR atau Baracuda yang kami tangkap di daerah Batam tepatnya di Batam Center,” tambah kapolres.
“Dia tuh sudah megang visa Singapura, juga sudah beli tiket ke Singapura, sebelum itu (melarikan diri) ditangkap,” tambah kapolres.
Penangkapan keduanya tidak lepas dari bantuan jajaran Satuan Reskrim Polresta Balerang saat mereka akan melarikan diri ke Singapura melalui Batam.
“Alhamdulillah karena kecepatan kerja sama antara Polres Metro Jakarta Utara dengan Polresta Barelang sehingga kami dapat segera menginformasikan kepada Polresta Barelang terkait dugaan keberadaan DPO kami yang disinyalir akan keluar dari Indonesia,” ucap Kombes Pol Budhi.
Budhi menambahkan kedua tersangka yang masuk dalam jajaran direksi PT Baracuda Fintech tersebut memang diindikasikan bakal melarikan diri setelah merasa aksinya itu sudah terendus aparat berwajib. “Jadi kami menduga ada indikasi atau upaya mereka untuk menyeberang (ke Singapura),” ungkap Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Sebelumnya Polres Jakarta Utara menggerebek ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tiga orang tersangka telah ditahan dimana seorang di antaranya WNA Tiongkok bernama Li. Dua pelaku lain yakni DS berperan sebagai debt collector dan AR berperan sebagai supervisor.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Hms
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media