Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 1 Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktek penyuntikan Serum Stem Cell yang tidak memiliki ijin edar di sebuah klinik pengobatan didaerah Kemang Jakarta Selatan dan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Polisi berhasil menangkap salah satu dokter umum dan pemilik klinik Dr. OH (66), dibantu oleh tersangka YW (46) dan LJP (47), Sabtu 11 Januari 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mana Sudjana bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers nya mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan praktek penggunaan Stem Cell yang tidak memiliki ijin praktek dan edar di salah satu klinik pengobatan di Jakarta Selatan.
“Tim dari Subdit 1 Kamneg melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Jakarta untuk mengetahui Legalitas dari Kitaro Cell Power Ltd, serta berkordinasi dengan Kementrian Kesehatan RU, “papar Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, 16 Januari 2020.
Dari hasil penyelidikan dan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Kementrian, para tersangka diduga tidak memiliki ijin resmi untuk melakukan terapi Stem Cell di klinik pengobatannya.
“Para tersangka sengaja menjual, mengedarkan sejenis obat Stem Cell merk Kintaro di Indonesia, tanpa ijin resmi dan edar dari Kementrian Kesehatan RU, serta tidak memiliki ijin praktek kedokteran sebagai mana yang dilakukan seorang dokter umum lainnya, “jelasnya
Selanjutnya, Nana menjelaskan kronologi yang dilakukan para tersangka dalam meraih keuntungan dari penjualan Stem Cell tersebut.
“Sebelumnya tersangka YW dan LJP, mendatangkan Serum Stem Cell tersebut dari negara Jepang, kemudian disimpan disalah satu klinik milik tersangka Dr.OH, untuk kemudian diperjual belikan kepada pasien yang memesan nya untuk pengobatan, “ujar Nana.
Selanjutnya, Nana menjelaskan kronologi yang dilakukan para tersangka dalam meraih keuntungan dari penjualan Stem Cell tersebut.
“Sebelumnya tersangka YW dan LJP mendatangkan serum Stem Cells tersebut dari negara Jepang, kemudian di simpan di salah satu klinik milik tersangka Dr.OH untuk kemudian diperjual belikan kepada pasien yang memesan nya untuk pengobatan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, Para tersangka Mengaku menjual serum Stem Cells seharga $16.000 USD atau sekitar Rp. 230.000.000.
” Sebelum korban memesan atau melakukan pengobatan mengunakan serum Stem Cells , Pihak klinik Meminta Uang DP 50% sekitar $8.000 USD kepada pasien, kemudian oleh YW langsung di order ke kintaro Cell Power Ltd yang berada di Jepang, ” ucapnya.
Kemudian Yusri mengatakan, peran dari tersangka LJP mendatangkan konsumen atau pasien yang hendak melakukan pengobatan dengan menggunakan serum Stem Cells.
“Tugas tsk LJP mencari konsumen melalui promosi seminar dan iklan media sosial. Kemudian sisa pembayaran sekitar $8.000 USD dibayarkan pada saat selesai dilakukan penyuntikan/infuse stem cell tersebut, ” ujarnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka Dr.OH, mengaku sudah melakukan praktek tersebut dari tahun 2017 hingga kini 2020 dan puluhan pasien yang memesan nya.
“Pengakuan sementara tsk Dr.OH sejak 2017 hingga kini melakukan praktek tersebut dan telah puluhan kali memberikan pasien untuk terapi menggunakan Stem Cells Kintaro, ini masih kita dalami. Kemudian mendapatkan keuntungan sebesar 25% dari harga yang dibayar pasien kepada Kintaro Cells Power Ltd, ini juga masih kita selidiki , ” tutup nya.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis Mulai dari Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran serta Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media