Jurnalline.com, Serang (Banten) – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Polda Banten, berhasil amankan dua pelajar yang merupakan pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun Ganja kering di wilayah Kecamatan Walantaka Kota Serang, Minggu (19/01/2020) pukul 23.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Senin (20/01/2020) kepada awak media membenarkan bahwa Polres Serang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun Ganja berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SMH (18) dan AFM keduanya merupakan Pelajar yang beralamat di Walantaka, Kota Serang.
“Betul, kami berhasil mengamankan dua tersangka berdasarkan : LP-A / 21 / I / 2020 /SPKT Tanggal 19 Januari 2020 setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di duga ada dua pemuda sering jual dan konsumsi narkoba. Mendapat informasi warga polisi melakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa perlawanan di saung Kp. Cigoong,”imbuh Indra.
pada saat di lakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering di saku celana bagian belakang sebelah kiri tersangka AFM.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika jenis tanaman dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna melakukan pemeriksaan lanjut,”ungkap Kapolres.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat untuk bisa bantu polisi untuk berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang dicurigai rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media