Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 3 Unit 4 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil Mengungkap dan menangkap dokter specialis THT Asal Tiongkok, yang membuka praktik pengobatan sinusitis tanpa operasi secara Ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya sudah menerima 2 laporan polisi terkait klinik itu sejak Juli 2019 lalu. Dan langsung bergerak cepat, Menggerebek klinik Utama Cahaya Mentari yang berada di kawasan Sunter Jakarta Utara.
“Kemudian tanggal 13 Januari kemarin Subdit 3 Unit 4 Sumdaling melakukan penggerebekan kepada 2 orang tersangka yang kita amankan, “kata Yusri di Mapolda Metro Jaya 23 Januari 2020.
Sebanyak 2 tersangka diamankan dari klinik itu dan polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat alat kedokteran seperti, Stetoskop, Rinoskopi, baju Dokter, Senter kepala, cairan merah putih untuk suntikan beserta suntikan ya, bubuk herbal dari China yang belum ada ijin, untuk melakukan pengobatan Sinusitis tanpa operasi. Kedua tersangka yang diamankan itu diantaranya tersangka A, selaku pemilik klinik dan seorang dokter berinisial LS (WNA China).
“Pemiliknya inisial A, yang buka praktek tapi dokternya Warga Negara Asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia, saat praktek dia pakai juru bahasa, “ungkapnya.
Klinik ini menawarkan pengobatan sinusitis tanpa operasi, hanya dengan menggunakan obat yang dimasukan lewat hidung. Tentunya, obat obatan yang didatangkan dari China, tidak terdaftar di BPOM alias Ilegal.
“Dia menjanjikan tidak perlu operasi tapi ada satu obat dimasukan ke hidung bisa sembuh tanpa harus operasi, “ujar Yusri.
Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 78 atau pasal 73 Undang Undang Republik Indonesia No.29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp. 150.000.000,-. Serta pasal 201 Undang Undang RI No.38 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan denda penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-.
Yusri menghimbau untuk masyarakat agar tidak mudah percaya dan berhati hati dalam memilih layanan kesehatan, pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek) dan pelayanan kesehatannya memiliki ijin resmi.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media