Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Pasca Operasi tertangkap tangan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Cs oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (4/9) lalu, dan saat ini Bupati Banyuasin beserta pejabatnya telah ditetapkan sebagai tersangka olek KPK, selain kehilangan jabatan sebagai Bupati satu persatu barang miliknya disita termasuk dua unit sepeda motor gede (Moge) jenis Harley-Davidson dan Ducati, yang selama ini dititipkan di Mapolres Banyuasin diusung oleh KPK untuk dibawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) di Palembang.
Pengiriman barang bukti yang berhasil disita dua unit moge tersebut langsung dari Tim KPK dan tim Rubpasan yang kemudian dikawal ketat oleh Anggota Polres Banyuasin yang dipimpin oleh Iptu Kusnadi.
Informasi yang dihimpun dari Tim tersebut bahwa pada hari yang sama juga diusung satu unit mobil mewah milik tersangka Yan Cs jenis Mitsubishi yang sudah dititipkan di Rubpasan.
Dua orang dari Tim KPK saat mintai keterangan enggan berkomentar banyak hanya saja sempat terlontar sampai saat ini yang temukan pihak penyidik KPK barang bukti milik tersangka berupa satu unit mobil dan dua unit moge ini.
Untuk selanjutnya jika ada barang bukti lain itu tergantung dari pengembangan penyidik, sementara baru itu yang baru bisa diamankan, imbuh Andi BM tim penyemput Moge dari Mapolres Banyuasin.
(Mrt/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media