Jurnalline.com, Serang (Banten) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan di delapan tempat berbeda. Meliputi Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Kabupaten Bandung, Kota Serang, Tangerang Selatan, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
“Kalau tidak salah itu berhubungan dengan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Pimpinan KPK Basariah Panjaitan, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (11/10/2016).
Plang penyitaan yang masih tampak baru di sebidang tanah di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, tertulis jelas ‘Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: sprin.sita – 06/01/01/2014 tanggal 15 Januari 2014. Dua bidang tanah pada Blok Padal Banjarsari, berdasarkan buku tanah hak milik nomor 170 dan nomor 22.’ Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah.
Selain itu, komisi antirasuah pun menelusuri 300 perusahaan milik atau berkaitan dengan Wawan yang kerap digunakan untuk mengerjakan sejumlah proyek di lingkup Provinsi Banten. Dalam kasus TPPU, Wawan dikenakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
(IDG)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media