Jurnalline.com, Malang – Prajurit Divisi Infanteri 2 Kostrad jajaran Malang Raya menerima sosialisasi tentang asuransi dari PT. Asabri (Persero) yang digelar di gedung Sandoyo Markas Divisi Infanteri 2 Kostrad.
Sosialisasi ini merupakan upaya penjelasan, pemahaman dan pengetahuan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pengganti Peraturan Nomor 67 Tahun 1991, kepada segenap prajurit Divif 2 Kostrad.
Kepala Divisi Pelayanan PT. ASABRI (Persero) Bapak Winarno dalam arahannya menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, sehingga PT. Asabri (Persero) memiliki program terbaru, agar para prajurit mengetahui hak-hak yang harus diterima dan kewajiban peserta dalam pengurusan administrasinya.
Waaspers Kasdivif 2 Kostrad Letkol Inf Yoyok Pranowo membacakan sambutan Pangdivif 2 Kostrad yang menyampaikan, “Peserta ASABRI yang terdiri dari prajurit TNI/Polri dan ASN baik aktif maupun pensiun beserta keluarganya berhak mendapatkan manfaat santunan serta pelayanan pembayaran pensiun sesuai peraturan yang berlaku, hal-hal tersebut merupakan salah satu kesejahteraan kita sebagai peserta ASABRI”.
Pada akhir acara, Kepala Divisi Pelayanan PT. ASABRI (Persero) mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini peserta lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan hak-haknya, sehingga dalam pengurusan manfaat Asuransi dan pensiun tidak ada keterlambatan.
(Dian)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media