Jurnalline.com, Tangerang – Mencuatnya persoalan praktek jual beli buku paket yang dilakukan oleh sekolah melalui oknum komite sekolah dan beberapa tenaga pendidik di beberapa sekolah yang berada di ruang lingkup Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Tangerang Selatan baik dari tingkat SD hingga SMA/ SMK, seharusnya ini menjadi perhatian serius masyarakat Kota Tangerang Selatan.
Bahkan ada sekolah dasar di Tangerang Selatan yaitu SDN Pondok Kacang Barat – Pondok Aren yang melakukan praktek jual beli buku tersebut, hal ini bersebrangan dengan kebijakan Dinas P&K Kota Tangsel mengharuskan kepada pihak sekolah tidak memperjualbelikan buku pelajaran. Praktek tersebut akan menimbulkan berbagai persepsi bagi praktisi dan pegiat pendidikan hingga Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan
Dalam wawancaranya di kediamannya Ketua DPRD Kota Tangsel, Drs. H. Moch. Ramlie kepada awak media yang hadir diruangan kerjanya menjelaskan: “Persoalan ini ulah oknum, dan lucunya seperti terlihat kepala sekolah sembunyi di balik komite sekolah dan ada oknum wartawan yang nama medianya tak mau disebutkan, diduga telah melanggar kode etik jurnalistik yang terkandung di dalam UU.No 40 Tahun 1999, pasal 8 bahwa oknum wartawan tersebut asal tulis saja tanpa mendapatkan klarifikasi dari sumber yang diberitakan, dugaan pemberitaan dibayar untuk membelokkan fakta yang terjadi di sekolah tersebut dengan praktek jual beli buku pelajaran. Oknum wartawan tersebut memojokkan teman seprofesinya dengan berita adanya wartawan memojokkan sekolah tanpa data, ironi saya,” tukas pria asal pamulang yang panggilan akrabnya H. Abi.
“Dulu, saya pernah punya surat kabar, begini-begini pernah jadi pimpinan perusahaan media, sepegetahuan saya wartawan menulis tanpa adanya data yang valid itu tidak mungkin dilakukan wartawan untuk menjadikan bahan tulisannya untuk mengungkap fakta kebenaran yang mereka temukan dan tak mungkin buat opini dalam pemberitaanya, itu salah besar. Intinya saya sebagai Ketua DPRD Tangsel angkat bicara terhadap permasalahan kebobrokan yang berada di ruang lingkup Dinas P&K terutama sekolah sekolah yang memperjualbelikan buku pelajaran yang telah dibiayai melalui APBD &APBN, saya sangat malu dengan persoalan buku paket diperjual belikan di beberapa sekolah apalagi dikatakan jelas buku dibiayai dana BOSDA & BOS tidak boleh di jual,” tandas H.Abi.
“Sampai sekarang ini, saya belum pernah bertemu dengan Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan yang harus bertanggung jawab kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan terhadap anggaran yang diperuntukan untuk membiayai pembelian buku pelajaran yang dibiayai oleh pemerintah, saya akan meminta pertanggung jawab kepada Komisi Dua yang merupakan bidang mereka yang menanggani pendidikan, nanti saya pertanyakan kembali dengan komisi 2, saya berharap pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ini dapat direalisasikan sesuai Intruksi Walikota Tangerang Selatan,“ kata H.Abi.
“Dan mengenai kinerja komite sekolah yang berada di berbagai satuan pendidikan ini juga akan menjadi kajian bagi
kami, semoga saja tidak ada lagi Kepala Sekolah yang berada diruang lingkup Kota Tangerang Selatan sembunyi di balik punggung komite sekolah,“ pungkas H.Abi, Jumat pagi (14 /10).
Di tempat yang berbeda, ditemui awak media yang tergabung di Forwat Korwil Tangsel, Tb.Ario selaku praktisi pendidikan angkat bicara tentang adanya pemberitaan di sejumlah Media Online di Kota Tangerang Selatan.
“Pemberitaan tidak sesuai data, dua Wartawan Di Tangsel diduga menyudutkan Kepsek yang telah melakukan praktek jual beli buku pelajaran disekolahnya,” namun terkait berita tentang SDN 03 Pondok Kacang Kecamatan Pondok Aren Tangsel yang wartawannya telah menulis fakta kebenaran tersebut telah mengangkat Pemberitaan tentang adanya penjualan buku di SDN 03 pondok kacang. Itu sudah sesuai kode etik jurnalistik yang dilakukan pewartanya sudah sesuai UU No.40 /1999 Tentang Pers, bahwa pewarta sudah melaksanakan tupoksinya sesuai Pasal 8 UU No.40/1999. Pewarta sudah merasa sudah cukup untuk mempublikasikan beritanya karena saat di konfirmasi pihak Sekolah selalu tidak ada di tempat .
Pewarta tidak akan menyudutkan sumber berita apabila tidak adanya pengaduan dari orang tua murid di sekolah tersebut, pewarta sudah menulis sesuai data yang ada tanpa melebih lebihkan sedikitpun, kami sudah mendapat informasi & klarifikasi dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, bahwa pewarta yang menulis kebenaran tersebut sudah beberapa kali mencoba menemui Kepala Sekolah tersebut bahkan semua yang terkait dalam pemberitaan tersebut, sudah meminta konfirmasi walaupun masih ada beberapa yang belum bisa memberi keterangannya, pewarta telah melakukan konferensi pers yang dilakuakan bersama-sama dengan pihak sekolah, kemarin sore. Penjelasan Kepala Sekolah tersebut sudah cukup jelas, karna yang di sampaikan pihak keamanan sekolah atau security benar, tidak adanya kepala sekolah dikarnakan ada kesibukan di luar sekolah.
Ketika ditemui pada saat Konprensi Pers, Pihak Kepala sekolah dan sejumlah Orang tua murid Yang tergabung dalam Komite dan paguyuban Sekolah, Kepala Sekolah SDN 03 pondok kacang menjelaskan terkait dugaan penjualan buku di sekolah tersebut. Narsum, selaku Kepala Sekolah SDN 03 Pondok Kacang mengatakan Permohonan maafnya atas kesibukannya sebagai kepala sekolah karena kadang tidak berada di tempat.
“Saya Mohon maaf memang jika jam 10 ke atas kadang ada kegiatan kegiatan di luar Sekolah, mungkin ini yang disebut kepala sekolah sedang tidak ada di Tempat, namun saya telah menunjuk salah satu perwakilan guru sebagai perwakilan jika saya tidak berada di tempat,” terangnya.
“Ini akan menjadi masukan buat kami dan pihak security agar lebih mengarahkan pada guru yang telah saya tunjuk, jika ada rekan rekan wartawan ingin mengkonfirmasi,” pungkasnya yang ditemui di Teras Kota Tangsel, Jumat (14/10).
(Nur & Die 007)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media