Jurnalline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan virus corona atau Covid-19. Sebanyak 18 orang lelaki maupun perempuan yang berkerumun dan tak mengindahkan imbauan menghindari risiko penularan pun diangkut ke Mapolda, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan penindakan itu berlangsung dalam patroli gabungan 179 personel dari Polda Metro Jaya dan aparat teritorial TNI di Jakarta Pusat dan Barat pada Jumat, 3/4/20 antara pukul 20.00-22.30 WIB. “Dari kawasan Bendungan Hilir 11 orang dan dari kawasan Sabang, Jakarta pusat tujuh orang,” kata Yusri kepada media, Sabtu, 4/4/20.
”Sudah ada sosialisasi tentang bahaya virus corona dan penyakit Covid-19 agar mengindari kerumunan. Tapi masih juga berkumpul, malam hari. Jadi, petugas menindaknya,” kata Yusri.
Selanjutnya, ke-18 warga yang diangkut ke Mapolda diproses oleh Direktorat Reskrimum. Dasar penangkapan adalah laporan dari pelapor Yossi Karunia Apriando.
“Enam orang tersangka ditangani Subdit Kamneg, empat oleh Subdit Harda, lima oleh Subdit Renakta dan tiga ditangani Subdit Ranmor,” kata Yusri.
Mereka dijerat dengan Pasal 93 junctoo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Yusri juga memastikan patroli akan berlanjut di malam-malam berikutnya untuk memastikan agar masyarakat tetap berdiam diri di rumah.
“Masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul malam dan kurang hirau menjaga jarak (physical distancing) demi keamanan diri sendiri,” tandas Yusri.
Penulis : Khanza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media