Jurnalline.com, Sulut – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH menyampaikan pendapatnya dalam pelaksanaan Video Conference (Vicon) dengan Gubernur Sulut dan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut terkait penanganan Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Ruang Kerja Kajati Sulut, Rabu (08/04/2020).
Rapat yang dilakukan menggunakan Vicon dengan aplikasi Zoom Meeting tersebut dipimpin oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dan diikuti oleh seluruh Anggota Forkopimda Sulut dari masing-masing tempat yang telah disiapkan instansinya.
“Dalam rapat tersebut membahas upaya pencegahan serta penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara dan pelaksanaan Satuan Tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Sulut.”
Pada kesempatan tersebut Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH menyampaikan bahwa mencermati apa yang telah disampaikan oleh pak Gubernur Sulut, Ketua DPRD Sulut, Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut tentu itu sudah kita ketahui bersama dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19,
“Untuk itu pada kesempatan ini saya masuk kepada hal-hal lain, yaitu:
– Penerapan penegakan hukum dimana penerapan Ultimum Remidium terhadap masyarakat yang tidak jujur terhadap kondisi kesehatannya, dan juga terhadap masyarakat yang masih berkumpul, sesuai aturan yang ada ancaman pidana yaitu 4 bulan.
“Tentu kita berharap apa yang dilakukan Kapolda dan jajaran di lapangan kita sangat mendukung dengan melakukan sidang dengan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) sehingga memberikan efek jera terhadap pelakunya.”
Selain itu, terhadap pelanggar atau pelaku tindak pidana dapat disidangkan secara online seperti yang telah kita lakukan dibeberapa Kejaksaan Negeri.
– Terkait Pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan oleh Satgas Covid-19 dalam hal ini Dinas Kesehatan, Kajati Sulut dan Gubernur Sulut telah sepakat agar Kejaksaan Tinggi Sulut akan mendampingi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, termasuk pekerjaan rehabilitasi fisik gedung di RSUD Noongan, Rehabilitasi RSUD Manembo-nembo, Rehabilitasi Bangunan Rumah Singgah di Bapelkes dan Rehabilitasi Bangunan Rumah Singgah Pusat Krisis Mapanget.
Sebagaimana kita ketahui bahwa anggaran yang digunakan jumlahnya tidak sedikit, untuk itu sesuai dengan Permenkes Nomor 62 Tahun 2017, Gubernur Sulut selaku Ketua Satgas Covid-19 diberikan kewenangan terhadap penggadaan barang dan jasa tersebut sehingga dikemudian hari kita tidak melanggar aturan-aturan atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan.
“Menurutnya Kejati Sulut akan tetap melakukan Pendampingan Hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, guna percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujudnya asas tepat biaya, tepat mutu dan tepat sasaran.”
Bahwa pendapat Kajati Sulut tersebut, langsung ditanggapi oleh Gubernur Sulut dengan mengatakan tentunya hal-hal ini akan menjadi catatan kita dalam rangka persiapan kita dengan melibatkan Satgas termasuk perencanaan pengadaan alat-alat dan ini harus kita awasi dengan baik.
Gubernur Sulut selaku pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada anggota Forkopimda secara berturut-turut Ketua DPRD Sulut, Pangdam XIII Merdeka, Kapolda Sulut, Kajati Sulut, Kabinda Sulut, Danlantamal VIII Manado, Danlanud Sam Ratulangi, Wakil Gubernur Sulut, Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan Sekretaris Provinsi Sulut.
Video Converence ini,Kajati Sulut didampingi oleh Asisten Pembinaan (Asbin) A. Syahrir Harahap, SH. MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jurist Precisely, SH.MH, Kabag TU Reinhard Tololiu, SH.MH dan Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, SH.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media