* Mawardi Menghimbau Kader Partai Tidak Terprovokasi Situasi
Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) tingkat Kabupaten Ogan Ilir menggelar Musyawarah Daerah III (Musdah) Kamis (27/10) di halaman kantor DPD Golkar Ogan Ilir.
Pelaksanaan Musdah III Golkar di hadiri Wakil Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan Yansuri Sip beserta Fungsionaris Partai,Ketua DPD Golkar Ogan Ilir, H.Mawardi Yahya, Bupati Ogan Ilir Non aktif AW.Nofiadi Mawardi, Ketua DPRD OI Drs.H.Ahmad Yani MM, Plh Bupati OI WilsonKetua DPD Nasdem OI A.Syafe’i SSos.MSi, Pengurus DPD Golkar OI, 16 Komcam, 241 Komdes ,simpatisan dan kader partai serta para undangan.
Acara Musdah III DPD Golkar Ogan Ilir dimulai pukul 10.00 wib dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan Yansuri.
Ketua DPD Golkar Ogan Ilir H.Mawardi Yahya dalam pidato politiknya menyampaikan selama kurun waktu 7 bulan, dirinya tidak perna bicara masalah dan proses hukum AW. Nofiadi kepada kader Golkar, jika Undang- Undang dijalankan dengan benar, maka tidak ada alasan bagi Bupati Non Aktif AW. Nofiadi tidak menduduki orang nomor satu di Ogan Ilir kembali.
Dilanjutkannya, seluruh proses sudah kita lalui,baik dari PTUN yang mengabulkan dan menerima tuntutan pembatalan Surat Keputusan (SK) pemberhentian mantan Bupati Non aktif AW. Nofiadi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Apa-apa yang selama ini dituduhkan oleh pihak BNN Pusat dan media massa baik media cetak maupun media elektronik. Itu artinya semua tuduhan,hujatan kepada AW.Nofiadi semuanya tidak benar,” jelas Mawardi.
Pengadilan Negeri Kelas I Palembang sudah memutuskan status hukum AW. Nofiadi bahwa dirinya bukan sebagai terpidana, maka dapat disimpulkan Ofi dapat kembali memimpin OI.
“Iya, kecuali ada keinginan penguasa yang tidak menginginkan dia (Ovi – red) untuk memimpin OI. Selaku senior di Partai, Mawardi menghimbau kepada semua kader Golkar agar tidak terpancing atas situasi politik sekarang ini,juga berharap agar semua kader tidak terprovokasi,” tutupnya.
(sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media