Jurnalline.com, Jakarta – Sebanyak 90 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) terjaring dalam operasi yang digelar Satpol PP Jakarta Timur sepanjang bulan Oktober 2016. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Soemarno, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung.
Namun dari 90 orang yang terjaring, hanya 73 orang yang menghadiri sidang Tipiring. Sidang sendiri dipimpin oleh hakim tunggal Tri Andita dan Jaksa Penuntut Umum Didi Koko. Adapun denda yang harus dibayar para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 diantaranya pedagang kaki lima (PKL) dengan denda maksimal Rp. 100.000 hingga Rp. 250.000 ditambah biaya perkara Rp. 5.000. Sedangkan, pelanggar yang tertangkap tangan karena membuang sampah sembarangan dikenai denda maksimal Rp. 150.000 hingga Rp. 250.000 per orang, ditambah dengan biaya perkara Rp. 5 000.
“Jumlah total denda ditambah biaya perkara sebesar Rp 11.365.000 yang selanjutnya disetor ke kas Negara,” kata Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat (Tibmas) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur Mawardi Zuhri, usai sidang.
Mawardi mengatakan, ada 90 pelanggar ketertiban umum yang terjaring pihaknya, diantaranya 78 orang pelanggar merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring razia. Sedangkan 12 lainnya adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) karena kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan.
“Seluruh pelanggar Perda ini terjaring selama sebulan terakhir. Sengaja kita sidangkan agar ada efek jera. Sehingga diharapkan ke depan mereka tidak melanggar ketertiban umum lagi. Nah, pada persidangan ini adanya ketidakhadiran sebanyak 17 orang (Verstek) dari PKL 15 orang juga 2 orang pelanggar pembuang sampah nantinya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Menurutnya, persidangan Tipiring ini dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah. “Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pelaksanaannya harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Lebih lanjut Mawardi menjelaskan, dalam mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah tersebut, kedepan pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007, termasuk menyisir terhadap pedagang jamu yang disinyalir mengandung alkohol. “Jadi sesuai dengan yang telah didiskusikan oleh Pak Walikota dan Wakapolres Jakarta Timur saat melakukan pemusnahan Miras di Polsek Pulogadung, para penjual jamu yang yang berkedapatan menjual miras atau berindikasi adanya alkohol akan kita jaring sebagai pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 ini,” jelasnya.
Mawardi mengatakan, sidang Tipiring juga sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, agar mereka paham tentang Perda ketertiban umum baik itu pedagang kaki lima (PKL) maupun masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penertiban operasi tangkap tangan, kemudian memasukkan ke Sidang Tipiring.
“Yustisi atau sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda. Ini akan terus kita lakukan pada setiap bulan pada minggu ke empat tiap hari Jumat, diharapkan kedepan warga juga tertib dalam segala hal,” ujarnya.
Sementara itu, Sinan, warga Kelurahan Kebon Pala yang merupakan PKL siomay diatas trotoar di wilayah Kecamatan Makasar mengakui, saat sidang mereka dikenai denda dengan membayar sebesar Rp 205 ribu. Hal ini membuatnya jera dan berjanji tidak berdagang di sembarang tempat lagi.
“Ini kan peraturan. Dengan terjaringnya razia ini saya sudah takut lagi untuk melakukan kembali berjualan diatas trotoar. Kita bersalah. Saya mengerti dan akan mematuhi hukum dalam mengikuti peraturan pemerintah dan saya berharap juga adanya pembinaan dari pemerintah,” ungkapnya.
Senada dengan Sinan, Mariati warga Kelurahan Cakung Barat, seorang penjual jamu keliling yang terjaring petugas saat membuang sampah sembarangan di pinggir kali Inspeksi Kalimalang Kelurahan Cakung barat mengungkapkan, pihaknya akan lebih disiplin saat berjualan.
“Dengan adanya sidang ini dan saya dikenakan denda sebesar Rp 155 ribu. Saya tidak akan mengulanginya. Meskipun saya buang hanya sekali dan itu masih banyak lagi selain saya,” tandasnya.
(EL)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media