Jurnalline.com, Jakarta – Tak sesuai dengan dugaan banyak orang, bahwa menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, akan menerima gaji maupun tunjangan layaknya sebagai Gubernur di ibukota negara, tapi nyatanya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengaku tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dirinya hanya menerima gaji dan tunjangan dari Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri), sesuai jabatannya sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda).
“Saya tidak terima gaji juga tunjangan dari DKI,” ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10).
Soni, sapaan akrab Sumarsono menambahkan, dirinya hanya menerima beberapa fasilitas operasional selama menjabat sebagai Plt Gubernur DKI. Fasilitas itu, berupa rumah dan kendaraan dinas.
“Hanya fasilitas operasional yang saya peroleh, dipinjemkan mobil, rumah dan sekadar untuk wira-wiri operasional, bensin lah. Selebihnya nggak ada,” tandasnya.
Seperti diketahui, Soni ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta untuk sementara waktu. Penugasannya ini menyusul Gubernur DKI Jakarta definitif, Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya, Djarot Saiful Hidayat tengah cuti kampanye.
Soni akan menjadi Plt selama kurang lebih 3,5 bulan, yakni dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari mendatang. Hal itu sesuai dengan masa kampanye yang dijalani oleh pejabat definitif.
(IDG)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media