Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Penentuan Titik Koordinat lahan lebak persawahan yang sebelumnya milik Kelompok Tani Karya Bersama sempat terjadi ketegangan dengan dua kelompok tani saat dilokasi lahan, oleh anggota kelompok Tani Usaha Bersama, dan Rimba Asam Jaya yang diduga akan menghentikan tim Tata Pemerintahan Kabupaten Banyuasin dalam melakukan penentuan titik koordinat lahan persawahan dengan luas seluruh 1500 hektar.
Anggota Kelompok tani Karya Bersama yang dinahkodai Ujang Adial dan Abu Hasan Cs dalam mencari titik koordinat terkendala saat dilokasi bahwa pihak kelompok tani Usaha Bersama bersikeras menghadang, karena lahan tersebut diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kelompok tani Karya Bersama terpecah menjadi tiga kelompok yang merupakan warga di satu Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat dari ke tiga kelompok yang dimediasi oleh Plt Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuasin pada (26/10) lalu, H. Senen Har, dihadiri Kepala ekspektorat Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Camat Betung, Lurah Rimba Asam, Kordinator Kelompok Tani H.Rifai Burhan, H.cik Olan MA, Ketua LPM Rimba Asam Abu Hasan Harom dan tokoh masyarakat Kelurahan Rimba serta perwakilan warga termasuk Drs. Rianto Ali juga kuasa hukum dari Palembang selaku penanggungjawab Amrullah, SH.I dan Rekan. kesepakatan dilakukan pengukuran ulang mencari titik koordibat namun fakta lapangan berbeda, kelompok tani usaha bersama yang diaktori H.Rifai Burhan Cs melakukan pencegahan agar tidak dilakukan.
“Memang sejak awal Kelompok Tani yang dikoordinir H Rifai dan Cik Olah itu sebanyak 12 kelompok sudah tidak terbuka terhadap masyarakat, bahkan ingin menghilangkan nama kelompok tani Karya Bersama yang masih tersisa 18 kelompok. Kami sepakat melakukan penetapan titik koordinat yang seharusnya dilaksanakan tanggal 08 Oktober 2016 lalu belum ada kesepakatan, beralasan bahwa Kelompok Tani yang dirintis tahun 2004 lalu telah dibubarkan oleh H Rifai Burhan yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Ditambahkan ketua LPM Kelurahan Rimba Asam Abuhasan Harom mengatakan Untuk menetapkan titik koordinat lahan lebak persawahan Kelompok Tani Karya dengan luas 1500 hektar yang dilakukan pada (6/11) tidak dihadiri Lurah Rimba Asam dan Camat Betung yang seharusnya dapat meredam warga yang diduga akan menghadang saat penetaan titik koordinat, kuat dugaan sebagian lahan telah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami kecewa sebelumnya telah ada kesepakatan untuk membuktikan lahan persawahan lebak dengan luas 1500 hektar tidak dihadiri Lurah dan Camat, bahkan dugaan kami tidak hadirnya petinggi dari Kelurahan Rimba Asam dan Kecamatan Betung karena takut terbongkar sebagian lahan persawahan telah dijual,” ucapnya.
Ditambahkan Abuhasan penetaan titik koordinat lahan persawahan yang saat ini menjadi permasalahan akibat dihadang anggota kelompok tani Usaha Bersama sangat disayangkan, untuk mencari kebenaran menjadi terhalang lantaran tidak ada pemerintah yang menjadi penengah dalam masah tersebut.
“Kami minta Inspektorat Banyuasin agar dapat melakukan pemeriksaan ke administrasian Lurah Rimba Asam dan Camat Betung, karena kami menduga dihalangnya penentuan titik koordinat lahan persawahan Kelompok Tani Usaha Bersama karena sebagian lahan telah dijual,” jelasnya.
Amrullah, SH.I MH.I Kuasa Hukum Kelompok Tani Karya Bersama mengatakan dalam mencegah hal yang tidak diinginkan untuk menentukan titik koordinat luas lahan persawahan kelompok tani Karya Bersama terpaksa disetop menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Jika tidak ada etikat baik dari 12 kelompok tani Usaha Bersama pihak Kelompok Tani Karya Bersama akan melanjutkan perkara ini kejalur hukum jika tidak dapat diselesaikan karena sikap lurah dan camat tidak transparan terhadap lahan tersebut,” tandasnya.
(Mrt)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media