Jurnalline.com, Jakarta – Calon petahana Gubernur DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tiba di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupattama), Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 November 2016, untuk diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.
Berdasarkan pantauan awak media, Ahok, yang memakai batik berwarna cokelat lengan panjang, datang sekitar pukul 08.15 WIB menggunakan Toyota Innova dengan nomor polisi B-1330-EDM.
Namun Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media. Dia hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke Rupattama Mabes Polri.
Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan yang kedua kali sebagai terlapor. Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 saksi dalam pengusutan kasus Ahok.
Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya 10 saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.
Dalam ruang Bareskrim nampak Cagub Petahana Basuki Tjahaya Purnama di dampingi pengacara dan juga Charles Honoris anggota DPR RI dari Fraksi PDI -Perjuangan dan juga dari dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut & kep Seribu ), Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok diperiksa selama 9 jam, hingga diakhir pemeriksaan, baik Ahok maupun dari Bareskrim Mabes Polri, tidak memberikan komentar apapun tentang hasil pemeriksaan tersebut.
(IDG)