Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Setelah di non-aktifkan, Ilyas Panji Alam melalui pelantikan pejabat eselon II dan III belum lama ini. Puluhan pejabat pemkab Ogan Ilir (OI) yang terdiri dari asisten serta kepala kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, Kepala Bidang dan Camat bermaksud gugat Ilyas ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam keterangan nya, Asisten II Setda OI H, Kosasi dan sejumlah pejabat yang dicopot mengatakan, Plt Bupati OI diduga melanggar aturan yakni UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Selain itu PP No 49 Tahun 2008. Pejabat atau pelaksana tugas (plt) dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali ada persetujuan dari Mendagri,” tegasnya.
Ia menambahkan, jabatan pimpinan tinggi pratama saat ini tidak melalui seleksi terbuka Alias sekenanya saja
“Besok kita akan ke BKD Sumsel, dan ke Biro Hukum untuk konsultasi. Kita juga akan PTUN-Kan Plt Bupati OI,” bebernya.
Dihimpun, saat ini ada 19 pejabat dari eselon II dan III yang bermaksud menggugat Plt Bupati OI di PTUN. kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah.
(arza)