Jurnalline.com, Sulut – Empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yakni Kajari Minahasa Selatan (Minsel), Kajari Manado, Kajari Kepulauan Talaud dan Kajari Minahasa Utara (Minut) melaksanakan presentase tentang progres Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH selaku Pimpinan Satuan Kerja (Satker) bersama jajaran, yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Raimel Jesaja, SH.MH, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator dan pejabat struktural Eselon IV yang membidangi WBK dan WBBM di Kejati Sulut beserta para Kasi dari Kejari masing-masing bertempat di Aula Sam Ratulangi Lt.4 Kejati Sulut.
Keempat Kejaksaan Negeri tersebut adalah merupakan Kejaksaan Negeri yang disiapkan dan diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut untuk mengikuti penilaian Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas menujuk WBK/WBBM.
“Oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selaku Tim Penilai Internal (TPI) pada tanggal 24 Juni 2020 sebelum diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.” tukas Kajati melalui Penkum Kajati Yoni Malakka, SH MH.
Adapun Pemaparan keempat Kajari secara berturut-turut dilakukan oleh Kajari Minsel I Wayan Eka Miatra, SH.MH, Kajari Manado Maryono, SH.MH, Kajari Kepulauan Talaud Agustiawan Umar, SH.MH dan Kajari Minut Fanny Widyastuti, SH.MH masing-masing selam 30 menit yang dibagi menjadi 10 menit pertama pemaparan, 10 menit kedua pemutaran Video Pencapaian Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dan 10 menit ketiga evaluasi.
“Pemaparan empat Kajari tersebut pada pokoknya para Kajari dan jajarannya telah berupaya mewujudkan WBK dan WBBM di Lingkungan Kejarinya masing-masing yang berorientasi kepada 6 (enam) area perubahan, yaitu : Manajemen perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan System, Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan peningkatan kualitas Pelayanan Publik dengan tujuan bagaimana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Aparatur Sipil Negara (ASN) di kejaksaan Negeri yang bersangkutan dapat meningkatkan pelayanan publik dan kepuasan publik.” tambahnya
Kajati Andi Muh Iqbal Arief, berharap dari keempat Kejari yang diusulkan dapat berhasil masuk menjadi WBK/WBBM, bukan hanya dorongan kita di Kejati Sulut tapi keinginan dari Satker yang bersangkutan dan didukung jajarannya sehingga ada kebersamaan dan kekompakan yang sangat diperlukan.
“Mudah-mudahan pemaparan tanggal 24 Juni 2020 dihadapan Tim Penilai Internal (TPI) dapat semaksimal mungkin dari apa yang sudah kita persiapkan ini.” tandas Kajati
Dirinya menambahkan selain itu tujuan dari pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM agar instansi Kejari yang bersangkutan menjadi instansi yang benar bebas dari korupsi dan membuat kinerja dalam penegakan hukum menjadi lebih baik kedepan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH MH menilai pencapaian pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di empat Kejari tersebut secara umum sudah baik dan memberikan saran/masukan tentang hal-hal yang perlu dibenahi dan ditingkatkan terutama dalam pembuatan Standar Operasional Prosedure (SOP) pelayanan dan lain-lain.
“Dari hasil penilaian tersebut, keempat Kajari berkomitmen untuk melaksanakan saran dan masukan dari Kajati Sulut dan peserta yang hadir untuk mencapai WBK dan WBBM di Kejari masing-masing.”pungkasnya
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media