Jurnalline.com, Jakarta – Kasus kehadiran Anas Efendy Walikota Jakarta Barat pada saat kampanye cawagub Jarot Saiful Hidayat di kembangan Jakarta Barat beberapa waktu lalu, mendapatkan respon dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat yang kemudian memeriksa cawagub DKI nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat. Pasangan Ahok ini diperiksa terkait kehadiran Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dalam kampanye beberapa waktu lalu.
“Pak Djarot dijadwalkan kami periksa pukul 16.00 WIB,” ungkap Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi kepada wartawan Senin (14/11/2016).
Meski akan diperiksa pukul 16.00 WIB, Djarot sudah hadiri pada pukul 15.00 WIB. Dia datang didampingi dengan tim advokasi yang lebih dahulu datang pukul 14.00 WIB.
Puadi melanjutkan, Anas Effendi telah diperiksa pada Jumat, 11 November 2016 lalu.”Dalam pemeriksaan Anas mengklaim kehadirannya untuk pengamanan,” katanya.
Sementara itu, saat dihubungi via ponselnya, Agus Taufiqurahman sebagai pihak pelapor kejadian tersebut mengatakan bahwa apa yang dilakukan nya melaporkan perkara ini ke Bawaslu merupakan bagian dari Proses Pendidikan Politik bagi ASN / PNS, “Krn itu ASN / PNS harus menjaga Marwah dari Undang-undang yang berkaitan dengan kenetralan dalam penyelenggaraan Pemilukada ini, kalau bukan kita, siapa yg akan mengawal Undang-umdamg tersebut,” tutur Agus yang juga mantan anggota KPU Jakarta Barat kepada pers, Senin (14/11/2016).
Silahkan proses itu dilakukan oleh Bawaslu, lanjutnya, ia pun menambahkan bahwa dirinya melaporkan masalah ini berdasarkan UU No. 10 th 2016 tentang Pilkada, dan Arahan Plt Gubernur soal Kenetralan PNS dalam PILKADA.
“Kalau soal ranah sangsi, silahkan itu haknya Bawaslu dan Pemprov DKI Jakarta yang mengaturnya, ” pungkas Agus Taufiqurahman.
(IDG)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media