Jurnalline.com, Inderalaya (Sumsel) –Kerjasama publikasi antara media online “siber” dengan Pemkab Ogan Ilir yang diakomodir bagian humas inforkom dan PDE dalam bentuk advertorial sepertinya masih dipandang sebelah mata, tak diperhatikan sama sekali dan tebang pilih. Pasalnya hingga saat ini publikasi kegiatan dalam bentuk advertorial tersebut sama sekali belum terjalin. Sehingga para awak media online yang aktif beraktivitas dan bertugas di wilayah Bumi Caram Seguguk itu merasa sangat kecewa dengan pihak Humas yang tidak tegas serta dianggap tebang pilih tanpa ada aturan Hukum yang jelas.
Seperti halnya yang diungkapkan salah satu wartawan media online yang juga merupakan pengurus PWI Ogan Ilir, Maidi Irwansyah SH, sejak dua tahun terakhir kerjasama antara Humas dengan media online sama sekali belum terjalin dengan baik terutama dalam bentuk publikasi Advertorial. Diakui Maidi, pihaknya sendiri sudah sering berkordinasi dengan pihak humas guna mempertanyakan hal tersebut. Namun, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan karena pihak humas tidak memberikan alasan yang jelas.
Yang menjadi pertanyaan dan sungguh ironis tambah Maidi, mengapa di kabupaten dan kota lain maupun pemerintah provinsi yang ada di Sumatera Selatan bisa menjalin mitra karena publikasi advertorial yang memang sudah dianggarkan dananya tinggal bagaimana teknis saja, artinya tidak menyalahi aturan keuangan daerah. Mengapa di Kabupaten Ogan Ilir tidak bisa seperti daerah-daerah tersebut. Bukankah media online juga media yang sama dengan media lainnya seperti Tv, radio Koran dan majalah yang mengacu pada satu aturan yakni UU tentang Pers No 40 tahun 1999, ujar Maidy mempertanyakan.
Dijelaskan Maidi, untuk Kabupaten Ogan Ilir sendiri jurnalis media online yang aktip beraktifitas lebih kurang 10 orang yang menulis di media online. Namun, satu pun tidak ada yang diajak bermitra untuk publikasi dalam bentuk Advertorial sehingga merasa dianak tirikan sementara koran dan radio No problem, katanya selasa 15-11-2016
Selain itu, pada tahun 2016 melalui APBD induk pemkab OI hanya menganggarkan dana untuk media publikasi hanya Rp 100 juta yang digunakan untuk beberapa media dan beberapa kegiatan. Sehingga diprediksi dana tersebut hanya diperuntukan hingga bulan april 2016 lalu, kemudian dari bulan mei dan selanjutnya kosong kegiatan. Sementara pada anggaran perubahan tidak jelas peruntukannya, menurut info yang saya terima Di APBDP/Tambahan Dianggarkan sebesar 500 juta.
“Apakah dana tersebut digunakan untuk kegiatan kedepan setelah APBD P disahkan? Atau dipergunakan untuk kegiatan selama kegiatan kosong atau sebelum APBD P disahkan? Seharusnya ada ketransparan dari pihak humas bagaimana tekhnisnya, dan bagaimana aturan nya berikanlah info tertulis, biar jelas, jangan pura pura tidak tau,” tutur Maidi kembali mempertanyakan.
Untuk itu, kedepan dirinya bersama rekan-rekan media online akan terus melakukan kordinasi dan pemantauan dengan pihak humas Pemkab dan berharap kiranya dapat memperhatikan keberadaan media online sekaligus menjalin kemitraan karena media online juga merupakan media yang berbadan hukum Perseroan terbatas (PT) dan diakui di dewan pers layaknya media lain yang mempunyai Hak yang sama.
(adi/fitry)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
1 Comment