Jurnalline.com, Tondano – Bupati Minahasa DR Ir. Royke Octavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey S.Si MM, Mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Rabu (24/6) bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Minahasa diikuti melalui Virtual.
Bupati Minahasa mengapresiasi kepada pemerintah kabupaten Minahasa yang secara bersama sama berusaha, bekerja keras dan berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,
“Untuk keenam kalinya Kabupaten Minahasa mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), serta telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2019.” ujar Bupati ROR
Lanjutnya dengan dilakukannya pembahasan ini, bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa melalui virtual, Bupati RO Roring menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya tetap menghadapi pandemi Covid-19 untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.
Selanjutnya Atas Nama Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Glady Kandouw, melalui Pandangan Umum Para Fraksi, menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 untuk dibahas ketingkat selanjutnya .
Turut hadir Forkopimda Kabupaten Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw SE, Wakil Ketua DPRD Kab. Minahasa Okstesi Runtu, dan Anggota DPRD Kab. Minahasa, Para Asisten Setda Kab. Minahasa, Serta Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Berikut Laporan Realisasi Anggaran yang disepakati, sebagai berikut :
Realisasi pendapatan daerah , sebesar Rp 1.300.024.724.183.22,- dari anggaran perubahan sebesar Rp 1.338.561.277.934.- yang terdiri dari : realisasi pendapatan asli daerah, sebesar Rp 99.406.903.272.22.- dari anggaran perubahan sebesar Rp 107.465.799.926,- realisasi pendapatan transfer sebesar Rp. 1.160.596.352.759,- dari anggaran perubahan sebesar Rp. 1.198.970.678.008,- realisasi lain lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp. 40.021.468.152.- dari anggaran perubahan, sebesar Rp 32.124.800.000,- realisasi belanja daerah, sebesar Rp 1.290.203.142.720,- dari anggaran perubahan sebesar Rp. 1.414.637.057.412.- yang terdiri dari : realisasi belanja operasi, sebesar Rp 1.137.880.494.646.- dari anggaran perubahan sebesar Rp 1.206.851.988.714.- realisasi belanja modal Rp 146.150.994.074.- dari anggaran perubahan sebesar Rp 194.102.964.868.- tidak terdapat realisasi pada pos belanja tidak terduga dari anggaran perubahan, sebesar Rp 6.032.548.330.- realisasi transfer sebesar Rp 6.171.654.000.- dari anggaran perubahan sebesar Rp 7.649.555.500.- yang terdiri dari realisasi penerimaan daerah sebesar Rp 61.075.779.478.- dari anggaran perubahan sebesar Rp. 85.075.779.478.’ dan realisasi pengeluaran daerah sebesar Rp 5.000.000.000.- dari anggaran perubahan sebesar Rp 9.000.000.000.-
Neraca tahun 2019 terdiri dari total aset sebesar Rp. 2.013.278.972.932,57, kewajiban sebesar Rp 17.583.255.819,92 , dan ekuitas sebesar Rp. 1.995.695.717.112,65.-
Sementara itu Laporan operasional tahun 2019 pemerintah kabupaten minahasa nilai surplus sebesar Rp. 47.156.008.109,87.-
Adapun yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan-Lo sebesar Rp. 1.308.041.663.408,22.- dan realisasi beban-Lo sebesar Rp 1.260.885.655.301,35.-
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media