Selain itu, Soni juga mengubah beberapa program kerja yang disusun pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Salah satunya terkait politik anggaran. Beberapa diantaranya, menghentikan sementara belasan lelang dini bernilai triliunan karena dilakukan sebelum KUA-PPAS disahkan Pemprov DKI bersama DPRD.
Dibawah komando Soni, Pemprov DKI juga kembali memberikan hibah ke Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, karena dianggap berkontribusi terhadap pembinaan dan pelestarian budaya lokal DKI. Padahal, Ahok telah mengapusnya.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana mengungkapkan, bukan pertama kalinya tentara dan polisi mengajukan dana hibah kepada Pemprov DKI.
Pada 2015, kata dia, mereka juga mendapatkan hibah puluhan miliar dari Pemprov DKI. Sani, sapaan akrab Triwisakana juga tak masalah jika eksekutif memasukkan kembali dana hibah untuk tentara dan TNI ke dalam anggaran perubahan 2017.
“Kami tidak masalah dengan peruntukkannya, cuma anggarannya terbatas saja,” kata Sani saat dihubungi, Jakarta, Senen (28/11/2016).
Politikus PKS ini mengaku, bingung kenapa Pemprov masuk pada APBD 2017, dengan nilai jauh lebih besar.
Terpisah, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegaskan, memang seharusnya Soni melakukan terobosan lebih jauh dibanding perombakan anggaran. Misalnya, mengembalikan proses pengelolaan keuangan daerah sesuai Permendagri No. 13/2006 sebagaimana diubah melalui Permendagri No. 21/2011. Sebab, menurut mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, selama di bawah kepemimpinan Ahok, peran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak optimal dalam menyusun berbagai program/kegiatan.
“Padahal, SKPD adalah pengguna anggaran dalam menyusun berbagai program dan kegiatan sesuai bidangnya,” beber Uchok.
Namun, kata dia, selama dibawah komando Ahok, berbagai program/kegiatan yang dikerjakan Pemprov kerap tidak sesuai dengan aspirasi warga yang disampaikan saat musrenbang (musyawarah rencana pembangunan).
Karenanya, Ucok berkeyakinan, Soni pun sudah memahami hal tersebut. Sebab, dia merupakan pejabat di lingkungan Kemendagri, instansi yang menerbitkan pedoman penyusunan anggaran itu. Tetapi, alangkah lebih baik bila turut bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya kira, dua instansi itu harus dilibatkan, agar semua sesuai aturan,” jelasnya.
Dia beralasan demikian, agar penyusunan anggaran nantinya dapat benar-benar terkontrol kualitasnya karena mendapat masukan lembaga terkait.“Apalagi, selama di bawah kepemimpinan Ahok, Pemprov DKI mendapat hatrick opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK,” tandas Ucok,kepada pers di Jakarta,