Jurnalline.com, Sulut – Bertempat di Ruang City Extra Restauran kota Manado, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 09.00 WITA dilaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara BPJS Kesehatan Sulut, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi Sulut dengan BPJS Kesehatan Sulutenggo dan akan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak MOU ditandatangani.
Dalam sambutannya Kajati Sulut mengatakan bahwa sebagaimana di ketahui bahwa di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I di sebutkan,” Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah.”
“Adapun misi dan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, jelas Kajati.” tukasnya
Berkaitan dengan tugas dan misi Bantuan hukum tersebut sambung Kajati, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, termasuk dalam hal ini pihak BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggo diharapkan terjalin komunikasi yang transparan sehingga jika terdapat masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang di rasa sulit sekalipun, Kejaksaan akan dengan senang hati mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun cara litigasi.
“Kepada pihak BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggo agar tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dan akan diupayakan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku.” pesan Kejati
Kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten, dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka kerjasama ini dapat terwujud sebagaimana yang di harapkan.
Selain penandatangan MOU antara Kajati Sulut dan Deputi Direksi Wilayah Sulutenggo, dilaksanakan MOU antara BPJS Kesehatan Cabang Manado dengan 6 (enam) Kejaksaan Negeri, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kejari Minahasa Utara, Kejari Bitung, Kejari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kejari Kepulauan Sangihe dan Kajari Kepulauan Talaud.
Adapun Penandatangan ini, dilakukan oleh Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dengan Deputi Direksi Wilayah Sulut, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo) Chandra Nurcahyo.
Proses penandatangan MoU dihadiri
Deputi Direksi Wilayah Sulut, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggomalut) dan jajarannya, Para Kasi di Bidang Datun Kejati Sulut dan para Kasi Datun Kejari se-Sulut, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Kajari Minahasa Utara, Kajari Bitung, dan koordinator di Bidang Datun.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media