Jurnalline.com, Palembang (Sumsel) – Anev hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres jajaran pada pekan pertama di Bulan Agustus periode 3 sampai 9 Agustus 2020,dibeberkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (10/8/2020).
“Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Ditresnakoba Polda Sumsel dan jajaran. Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 37 tersangka, terdiri dari 28 pengedar narkoba dan 9 pemakai narkoba dengan 28 laporan polisi,” kata dia.
“Sedangkan barang bukti yang disita yaitu ganja sebanyak 8,67 gram, ekstasi 10 butir dan sabu 76,75 gram,” tambah dia.
Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan bahwa dari barang bukti narkotika yangl disita tersebut, maka Ditresnarkoba dan jajaran telah menyelamatkan 523 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dari segi kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang 7 LP, Polres Musi Rawas 3 LP. Sedangkan Ditresnarkoba, Prabumulih, Pagar Alam, Muara Enim, OKU, Lubuk Linggau masing-masing 2 LP.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Dian
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media