BNNP Sumsel Kembali Memusnahkan Barang Bukti Sabu 7,5 kilogram Dan 8.973 butir Ekstasi

Spread the love

Jurnalline.com, Palembang (Sumsel) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara bertempat di Kantor BNNP, Selasa (11/8/2020). Barang bukti yang dimusnahkan sabu 7.536,88 gram atau 7,5 kilogram dan ekatasi 5.495,35 garam atau 8.973 butir.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibelender, dan dicampur detergen Kemudian dibuang ke parit.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Habi Kusno SH mengatakan, total keseluruhan barang bukti didapatkan dari tangan pelaku dan langsung dimusnahkan dengan cara diblender sebanyak 7.5 Kg sabu dan 8.973 butir ekstasi.

Barang bukti sitaan narkotika yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara yakni barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama muhammad Nur alias Nur bin Rajab berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3.979,15 gram setelah disisihkan sebanyak 3,01 gram untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan narkotika jenis ekstasi MDMA sebanyak 6.973 butir (2.513,54 gram) untuk pemeriksaan lab sebanyak 7 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 10 butir.

“Kemudian, barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Irwandi alias Wandi bin Lala berupa narkotika jenis sabu sebanyak 575,92 gram setelah disisihkan sebanyak 0,9 gram untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan,” pungkasnya.

Masih kata Habi Kusno barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Anggi Bayu Darmawan bin M Riduan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.981,81 gram setelah disisihkan sebanyak 10,4 gram untuk pemeriksaan lab dan 6 gram untuk pembuktiaan di pengadilan, dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 842,08 gram setelah disisihkan 6,49 gram untuk pemeriksaan lab dan 4 gram untuk pembuktiaan di pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel yakni hasil penangkapan BNNP Sumsel di Parkiran Rumah Makan Musi Indah Jalan Palembang-Jambi KM 75 Desa Bukit Kampung Baru Kec Betung Kabupaten Muba tanggal 16 Juli 2020,” ujarnya.

Kemudian, hasil penangkapan BNNP Sumsel di Parkiran Rumah Makan Pagi Sore Jalan Palembang-Jambi KM 101 Kec Babat Supat Kabupaten Muba tanggal 16 Juli 2020.

Selanjutnya, hasil penangkapan BNNP Sumsel di Jalan Raya Palembang-Jambi Desa 108 Kecamatan Babat Supat Kebupaten Muba tanggal 22 Juli.

“Keenam pelaku merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Aceh dan Riau. Barang haram yang mereka kirim ke Sumsel merupakan dari Aceh dan Riau. Sedangkan untuk jaringan sendiri mereka merupakan jaringan antar provinsi,” katanya.

Kabid Pemberantas BNNP Kombes Habi Kusno SH mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti Ini merupakan bentuk nyata kita dalam melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Sumsel dan akan terus dilakukan untuk menekan peredarannya di Sumsel,” tutupnya.

Penulis : Dian
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.