Jurnalline.com, Minahasa – Bupati Kab.Minahasa Dr Ir Royke Oktavian Roring, M.Si melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Minahasa Maya Marina Kainde, SH, MAP kepada awak media mengatakan
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 003.1/311/Sekr.Umum tentang mengumandangkan Lagu Indonesia Raya, dan Mendengarkan Sirene dalam Rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-75 tanggal 17 Agustus 2020 pukul. 11.17wita s/d 11.20wita (selama 3 menit).
“Pada moment tersebut, akan dilaksanakan pengumandangan lagu Indonesia Raya diawali pembunyian sirene, lonceng/bedug atau penanda lainnya secara serentak di berbagai lokasi dan meminta kepada kita semua untuk mengambil sikap berdiri tegap sempurna.” ujarnya
Untuk Perangkat Daerah yang memiliki kendaraan-kendaraan yang dilengkapi dengan sirene kiranya membunyikan sirene tersebut sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang, dan kepada seluruh jajaran untuk tetap mengikuti kegiatan tersebut serta tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Dimintakan peran pimpinan pusat Perbelanjaan, dengan memotori masyarakat dan karyawan yang berada di lokasi pada saat itu untuk mengambil sikap sempurna selama lagu Indonesia Raya berkumandang sehubungan dengan hal tersebut dimintakan kepada kita semua masyarakat untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.”
Kepada para camat untuk meneruskan sampai ke keluarahan/desa serta pimpinan agama di wilayah masing-masing agar berperan aktif dalam peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.
“Kepada Masyarakat yang ada dikabupaten Minahasa, untuk tetap ikut memaknai Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 dengan hikmat walaupun kita masih mengahadapi pandemi covid-19, dengan harus tetap mengikuti protokol kesehatan, dan berdoa.” kuncinya
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media