Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Hasil listrik dari pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Tangerang akan dibeli oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kepastian pembelian listrik tersebut, ditandai dengan penandatanganan kerjasama nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan PLN dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang serta keenam daerah lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam proyek PLTSa yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makasar, yang dilakukan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/12).
Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, menyampaikan, seperti kita ketahui, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), telah menunjuk tujuh daerah dan Kota Tangerang menjadi salah satu yang dipercaya untuk mewujudkan proyek tersebut.
Dengan adanya MoU dengan PLN ini, tentunya memberikan dorongan semangat lebih kepada kami yang dipercaya untuk terlibat dalam proyek ini khususnya bagi Kota Tangerang.
“Adanya MoU ini, tentu akan semakin memacu kami untuk bergerak lebih cepat lagi dalam upaya perwujudan proyek PLTSa,” tuturnya.
Menurutnya, sampah kerap menjadi problem yang dihadapi di berbagai daerah. Dengan adanya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, akan turut membantu untuk mengurangi permasalahan sampah, sekaligus menjadi bukti kepedulian pemerintah serta PLN terhadap lingkungan.
Pada dasarnya, Pemkot Tangerang sebagai salah satu pilot project PLTSa yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, ujar wali kota, telah dan terus melakukan upaya-upaya maksimal seperti upaya pembentukan tim percepatan, Pre-Feasibility Studies (PFS) atau studi kelayakan dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Keuangan, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, terkait masalah teknis pembangunan, penentuan lokasi, dan biaya pembangunannya maupun dengan International Finance Corporation (IFC) sebagai pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah pusat dalam proyek PLTSa.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, menuturkan, MoU perjanjian jual beli listrik PLTSa ini, menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi, sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98% pada tahun 2019 dan target porsi EBT 23% pada tahun 2025 dapat tercapai.
PLN, lanjut Sofyan, terus berkomitmen mengoptimalkan pembangkit listrik berbasis EBT. Kali ini PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar 100 MegaWatt (MW) yang bersumber dari tujuh Pemda. Dengan rincian, untuk DKI Jakarta 4×10 MW dan 6 kota sisanya, masing-masing 10 MW.
Kemudian, dalam MoU yang telah ditandatangani PLN, tenaga listrik dari PLTSa tersebut dibeli seharga USD 18,77 atau setara Rp. 2.496 per kilo watt hour. Menggunakan skema Buy, Own, Operate, Transfer atau (BOOT). Melalui pengembangan PLTSa menggunakan thermal process yang meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis. Dengan durasi kontrak pembelian tenaga listrik selama 20 tahun.
Selain sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016, melalui MoU ini, PLN juga turut menjalankan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015, yang mengamanahkan untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa. Langkah ini, tentunya diharapkan akan semakin memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan tenaga listrik dengan bahan baku sampah.
“Peraturan ini perlu dijalankan untuk melakukan percepatan pembangunan PLTSa sekaligus guna meningkatkan kualitas lingkungan di daerah perkotaan ,” tutupnya.
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media