Jurnalline.com, Serang (Banten) – Dalam rangka untuk menindak lanjuti Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19 Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten) Irjen Pol Drs Fiandar memerintahkan Karo Sdm Kabid Propam dan Kabiddokkes Sesuai dengan arahan dan Perintah Waka Polri dalam pendisiplinan Protokol Kesehatan di Lingkungan Polda Banten dan Polres Jajaran.
Karo Sdm Polda Banten Kombes Pol Tommy Wibisono, S.I.K merespon Perintah Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar dengan menggelar rapat internal yang dihadiri oleh Kabid Propam, Kabid dokkes dan Kabid Humas guna merumuskan Standar Operasional Prosedur Pendisiplinan serta Pemberlakuan Protokol Kesehatan di Lingkungan Polda Banten dan Polres Jajaran, Selasa (18/08/2020).
Tommy Wibisono menyatakan bahwa Personel dan Tamu yang akan masuk Polda, Polres dan Polsek Jajaran nanti nya akan di berlakukan pengecekan suhu badan selama 1 x 24 Jam oleh petugas gabungan dari Bid Propam, Bid Dokkes dan Yanma.
“Tempat-tempat Pelayanan masyarakat Provos juga akan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan ini, ” Ujar Tommy Wibisono
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten menyampaikan bahwa Polda Banten telah menindak lanjuti Inpres no 6 tahun 2020 dan perintah Waka Polri pada seluruh Polda jajaran bahwa Polri beri dukungan pada pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, bersama-sama TNI menggiatkan Patroli protokol kesehatan, nelakukan pembinaan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 dan efektifkan gakkum terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Edy Sumardi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media